SURABAYA, faamnews.com– Setelah dua kali mangkir panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Lima tersangka oknum Debt Collector menjadi target penyidik untuk dimasukan ke sel tahanan.
Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka dilaporkan oleh Politisi Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan karena telah merampas kendaraan milik Kepala Desa dengan cara kekerasan dan ancaman pembunuhan.
Menurut Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda AG (inisial) hari ini penyidik membuat sprin untuk menangkap lima orang tersangka karena sudah dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka.
“Betul pak, Mangkir, ini sudah keluar Sprin membawa tersangka terhadap mereka berlima, akan dicari mulai saat ini,” Kata Ipda AG melalui Pesan WhatsApp kepada Pelapor KK. Kamis (18/07/24).
lima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP karena dalam melakukan aksinya, Lima orang tersangka tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas dan sertifikat profesi. Bahkan saat merampas kendaraan, lima orang tersangka tidak segan segan melukai dan mengancam membunuh korban.
Laporan Pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 10 November 2023 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.