Pontianak,Faamnews.Com-Polemik pemberian dana hibah kepada yayasan Mujahidin Povinsi Kalimantan Barat menui krirtik dan sorotan berbagai pihak. Bahkan menjadi pemberitaan hangat di media massa.
Namun disisi lain dampak positif dan peruntukannya tentang dana hibah kepada yayasan mujahidin ini yang diberikanP Pempro Kalimantan Barat (Kalbar) tidak terlihat adanya penyimpangan yang sangat p
Fatal. Hal ini terlihat jelas sarana dan prasarananya sangat memadai didukung dengan pembangunan fisik yang saat ini sudah berjalan baik sebagaimana mestinya. Artinya tidak ada persoalan maupun masalah yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian dana hibah boleh saja diberikan kepada siapapun dan boleh diterima oleh siapapun, sepanjang penggunaannya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Penggunaan dana hibah pada yayasan mujahidin,kalau dikaji dan di analisis secara hukum pidana tidak tepat, sebab tidak ada yang dirugikan karena semua laporan dan pertanggung jawaban keuangannya jelas dan terarah, peruntukannya pun sudah jelas untuk membangun sarana dan prasana pendidikan penunjang memenuhi tuntutan pembelajaran dan meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) di Kalbar.
Bicara terkait polemik bantuan dana hibah kepada yayasan Mujahidin Kalbar, Ketua DPW LSM Forum Aspitasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalbar EdI Ashari ketika dihubungi awak media dikantornya, mengajak dan menghimbau kepada semua pihak untuk memberikan pencerahan dalam proses pemberian bantuan dana hibah ini.
“Kita harus bijak dalam menyikapi proses pemberian dana hibah itu,” ujarnya seraya menambahkan karena yang memiliki otoritas dan kewenangan ada pada pihak Pempro Kalbar selaku pemberi dana hibah kepada yayasan mujahidin.
Menurutnya, segala tindakan dan keputusan itu pastinya sudah melalui proses yang benar serta mengacu kepada standar operasional prosedur (SOP), sehingga bantuan dana hibah itu dapat diberikan kepada yang menerimanya dan sesuai peruntukannya.
Edi yang juga aktivis anti korupsi mengalisis dan mepelajari tentang bantuan dana hibah ini hanya bersifat administrasi tidak ada persoalan pidana yang menonjol. Menurutnya, semua proses pelaksanaan dan semua fisik bangunan yang didanai dari dana hibah ini berjalan baik dan sudah tepat sasaran, dapat digunakan untuk penunjang kegiatan belajar mengajar dan sudah amanah.” Jadi apanya yang salah,” tukas Edi balik bertanya.
Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan,namun terkait masalah dana hibah pada yayasan Mujahidin ini, Edi menegaskan tidak boleh dipaksakan proses hukumnya karena yayasan Mujahidin ini milik umat muslim, kebanggan masyarakat Kalbar. “Karena itu perlu dipertimbangkan secara bijaksana dengan hati dan pikiran yang jernih,”ucap nya.
Edi menyarankan pihak kejaksaan tinggi Kalbar untuk berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan karen dampaknya akan berimplikasi negatif. Apabila salah dalam memproses sebuah perkara kepada pihak yang dituduhkan, hal ini akan berakibat melanggar HAM.” Sebaiknya perkara ini dihentikan SP3 apa bila tidak cukup bukti
jangan dipaksakan perkara ini berlanjut,” begitu kata Edi
Masih menurut Edi, persoalan Administrasi tidak dapat di campuradukkan ke ranah tindak pidana. “Jangan memaksakan proses hukum yang tidak pada tempatnya. Apabila dipaksakan dan mengintimidasi pihak penegak hukum untuk memproses sebuah perkara yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku maka yang dirugikan adalah pihak yang dilaporkan dan hak asasinya terampas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, demi ambisi, kepentingan kelompok dan pribadinya, karena sebab akibat dari sebuah laporan yang tidak sesuai kaidah dan norma hukum nasional,: tegas Edi mengakhiri pembicaraan.