BANGKALAN – faamnews.com – MASYARAKAT Bangkalan yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 776.210 jiwa.
Namun, hingga saat ini, hanya 745.337 jiwa yang tercatat sudah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP.
Dengan demikian, terdapat 30.873 warga yang belum melakukan perekaman dan tidak tertib administrasi kependudukan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mendesak Dispendukcapil melakukan sistem jemput bola untuk perekaman KTP elektronik bagi warga yang belum melakukan perekaman sampai saat ini.
Menurut Mahmudi, Dispendukcapil harus bekerja ekstra agar apa yang menjadi target seluruh masyarakat memiliki KTP elektronik bisa tercapai.
“Dispenduk harus bisa mengejar daerah yang masih banyak belum terekam KTP elektronik,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Masalah warga Bangkalan yang banyak belum terekam merupakan masalah serius yang harus dituntaskan sesegera mungkin.
“Salah satu upaya yang harus dilakukan itu dengan sistem jemput bola itu tadi,” pungkasnya.