Oleh: Achmad Ulinuha, Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk
Saya membayangkan suasana hearing atau RDP di gedung DPRD Kabupaten Nganjuk pada 7 Mei 2026 kemarin.
Ada meja rapat. Ada mikrofon. Ada anggota dewan yang memimpin jalannya forum. Hadir pula pemerintah desa dan perwakilan masyarakat serta OPD terkait
Namun ada satu hal yang terasa mengganjal: pintu forum itu ditutup dan rapat bersifat tertutup
Padahal yang dibahas bukan rahasia negara. Bukan urusan pertahanan. Bukan pula perkara yang mengancam keamanan nasional. Yang dibicarakan justru menyangkut dana desa, program PTSL, dan berbagai proyek yang sumber anggarannya berasal dari negara dari uang rakyat sendiri.
Di titik itu, pertanyaan mulai muncul. Mengapa forum yang menyangkut kepentingan publik harus dilakukan secara tertutup? Apa yang sebenarnya ingin dijaga? Dan kenapa masyarakat tidak diberi ruang untuk mengetahui jalannya hearing tersebut secara terbuka?
Saya mencoba memahami mungkin DPRD memiliki pertimbangan tertentu. Bisa jadi agar suasana lebih kondusif. Bisa juga supaya pembahasan lebih fokus dan tidak melebar ke mana-mana.
Tetapi dalam urusan anggaran publik, transparansi seharusnya menjadi prinsip utama. Sebab semakin sebuah forum ditutup, semakin besar pula ruang kecurigaan yang tumbuh di tengah masyarakat. Itu hukum sosial yang sering terjadi di mana-mana.
Ketika publik tidak bisa melihat prosesnya secara langsung, maka opini akan bergerak sendiri. Warung kopi mulai ramai membahas. Media sosial dipenuhi dugaan. Masyarakat mulai bertanya-tanya dan menafsirkan sendiri apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruangan itu.
Padahal jika hearing dilakukan secara terbuka, semuanya justru menjadi lebih sederhana. Rakyat bisa mendengar langsung penjelasan pemerintah desa. Publik juga bisa menilai sendiri apakah kritik yang disampaikan memang berdasar atau hanya asumsi belaka. Bahkan DPRD sendiri sebenarnya akan lebih terlindungi dari berbagai tuduhan, karena seluruh proses terlihat dengan jelas oleh masyarakat.
Memang, transparansi kadang membuat suasana menjadi tidak nyaman. Tetapi keterbukaan adalah bagian penting dari pemerintahan yang sehat. Dalam prinsip good governance, pemerintahan yang baik dibangun di atas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Semangat itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Masalahnya, di negeri ini terlalu banyak persoalan lahir dari ruang-ruang yang tertutup. Sesuatu yang sebenarnya bisa dijelaskan secara sederhana akhirnya berkembang menjadi isu ke mana-mana hanya karena publik merasa dijauhkan dari informasi.
Saya tidak mengatakan ada yang disembunyikan dalam hearing tersebut. Tetapi keputusan menutup forum itu sendiri sudah cukup memunculkan persepsi di masyarakat. Dan dalam dunia politik maupun pemerintahan, persepsi sering kali bergerak lebih cepat daripada penjelasan.
Apalagi yang dibahas bukan persoalan pribadi, melainkan penggunaan dana publik. Dana desa hari ini nilainya besar. Program-program desa juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Maka wajar jika rakyat ingin tahu bagaimana anggaran itu dikelola dan bagaimana proses pengawasannya dijalankan.
Masyarakat desa sekarang pun sudah berubah. Mereka tidak lagi hanya menjadi penonton pembangunan. Mereka mulai kritis, mulai berani bertanya, dan mulai peduli terhadap penggunaan uang negara di desanya sendiri.
Dan itu bukan ancamanTapi justru itu tanda bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh.
Karena sesungguhnya transparansi bukan sesuatu yang harus ditakuti. Pejabat yang bekerja dengan benar seharusnya paling siap membuka proses di depan publik. Sebab keterbukaan justru menjadi pelindung terbaik dari fitnah, prasangka, dan tuduhan yang tidak perlu.
DPRD tentu memiliki kewenangan mengatur mekanisme hearing. Namun DPRD juga perlu mengingat bahwa lembaga itu lahir dari suara rakyat dan bekerja atas nama rakyat.
Jangan sampai rakyat hanya dibutuhkan saat pemilu, tetapi ketika ingin mengetahui proses pengawasan anggaran justru tidak diberi ruang.
Sebab kepercayaan publik tidak lahir dari pintu yang ditutup.Tapi kepercayaan lahir dari keberanian untuk terbuka kepada publik.
