Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

DLH Terkesan Tutup Mata “Kencingan” Limbah PT. HATI, PUS@KA : Kita Laporkan

Total views : 318
  • Bagikan

Pasuruan,Faamnews.com-Kinerja DLH Kabupaten Pasuruan terhadap tupoksinya perihal masih banyaknya beberapa perusahaan yang terindikasi membuang limbah sisa industri yang tidak sesuai baku mutu kembali tuai sorotan dari berbagai pihak.

Hal tersebut diketahui lantaran masih banyaknya perusahaan yang membuang limbah sisa produksi dialiran sungai sekitar dan diduga tidak sesuai baku mutu tanpa ada tindakan yang tegas seperti yang dilakukan oleh PT. HATI yang secara jelas dan terang-terangan membuang limbah sisa produksi perusahaan mereka.

PT. HATI yang beralamat di wilayah Kecamatan Gempol tersebut diketahui berulang kali membuang limbah sisa produksi perusahaan mereka ke aliran sungai sekitar yang sebelumnya bersih dan jernih menjadi coklat pekat kemerahan.

Seperti diwartakan sebelumnya, PT. HATI diketahui membuang limbah sisa produksi yang diduga kuat mengandung limbah B3 dan tidak sesuai dengan baku mutu Hari Kamis (05/09/24), PT. HATI kembali “kencing” alias membuang limbah sisa produksi perusahaan berwarna coklat pekat kemerahan.

Warga sekitar yang geram berulang kali protes hingga sempat terjadi demonstrasi beberapa waktu lalu, namun pembuangan limbah sisa produksi semakin parah dan menjadi-jadi dengan perbedaan warna air yang keluar dari salah satu gorong-gorong di belakang perusahaan.

“Kita sering komplain dan protes ke perusahaan terkait limbah mereka yang berwarna pekat, tapi hingga kini masih terus dilakukan tanpa ada tindakan sama sekali dari Pemerintah kabupaten Pasuruan melalui instansi terkait,” beber salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tidak adanya tindakan yang konkret dan terkesan tutup mata yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Pasuruan membuat adanya dugaan bahwanya PT. HATI adalah “Anak Emas” dari DLH Kabupaten Pasuruan yang di pimpin Kadis Thaufiqul Ghoni tersebut.

Kadis DLH Kabupaten Pasuruan Thaufiqul Ghoni saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp berdalih bahwasanya perkara PT. HATI sudah diambil alih atau kewenangan DLH provinsi Jatim.

“Untuk perkara PT. HATI, sudah ditangani DLH provinsi Jatim. Itu kewenangan mereka (DLH Jatim),” papar Ghoni.

Lebih lanjut, mantan Camat Gempol tersebut juga menyampaikan bahwa “untuk lebih spesifiknya silahkan hubungi staff saya yang bernama Reda dan Mia,” imbuh Ghoni.

Disisi lain, Kedua staff DLH Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi awak media enggan menjawab meski pesan nampak sudah terkirim dan terbaca.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUS@KA) Lujeng Sudarto merasa prihatin lantaran masih banyaknya perusahaan yang sengaja membuang limbah sisa produksi perusahaan mereka ke lingkungan sekitar tanpa memikirkan efek kedepannya.

“DLH Provinsi Jatim dan DLH Kabupaten Pasuruan harus meningkatkan sangsi pemerintah kepada PT. HATI dengan dinaikan pada status pembekuan izin operasional,” ujar Lujeng.

Sebagai bentuk transaparansi dan akuntabilitas publik dalan penerapan sanksi, maka baik DLH Jatim ataupun DLH Kabupaten Pasuruan harus menerapkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk menuju pembekuan izin, DLH Provinsi atau Kabupaten harus memberikan “palang merah” yang menginformasikan kepada publik bahwa PT. HATI telah melakukan pembuangan limbah di sungai Gempol.

Dan harus dilakukan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan atau usaha di PT. HATI.

Lebih lanjut, Lujeng juga menyampaikan bahwa jika sanksi pemaksaan pemerintah tidak dihiraukan dan tidak dijalankan oleh PT. HATI, maka pemerintah harus mencabut izin UKL UPL yang berikutnya ditindaklanjuti dalam peningkatan status sanksi dalam bentuk pembekuan izin.Tindakan keseriusan pemberian sanksi pemerintah itu adalah bentuk kehadiran pemerintah dalan melindungi hak-hak warga dari kerusakan lingkungan hidup akibat pencembaran limbah yang dilakukan PT. HATI.

“Jika DLH Provinsi dan DLH Kabupaten masih gamang dalam penindakan pemberian sanksi kepada PT HATI, maka PUS@KA akan mengadukan dugaan pencemaran lingkungan tersebut kepada penegakan hukum (gakum) KLHK untuk diambilalih secara lebih serius dan transparan,” pungkas Direktur PUS@KA Lujeng Sudarto.

banner 325x300
Penulis: Riika nengsih Editor: Tim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.