PASURUAN, faamnews.com-Oknum ketua ormas yang yang juga diketahui sebagai pengusaha properti asal Bangil berinisial “MS” serta salah satu oknum Kasun Desa Masangan berinisial “S” dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh salah satu warga yang bernama Wahyu Nugroho pada Rabu (15/04/26).
Hal tersebut dilakukan bukan tanpa sebab, Wahyu menganggap oknum ketua ormas bersama oknum Kasun tersebut dinilai telah memfitnah dirinya telah melakukan pelanggaran hukum dengan menuduh dirinya mengoplos LPG subsidi 3kg dan diduga kuat melakukan pengerusakan tempat tinggalnya serta memasuki rumah tanpa seijin dirinya.
Tidak hanya melakukan fitnah terhadap dirinya serta usahanya, Wahyu juga menyampaikan bahwa akibat ulah oknum ormas tersebut keluarganya mengalami tekanan psikis lantaran tempat tinggalnya diobrak-abrik dengan seenaknya masuk rumah dengan memvideokan aksi itu sendiri.
“Oknum “MS” ini datang ke tempat saya dengan memvideokan seolah-olah menggerebek, dan menuduh saya melakukan pengoplosan LPG subsidi 3kg,” papar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu juga menyampaikan bahwa dalam video yang beredar juga jelas bahwa dia mendatangi tempat saya dengan beringas serta umpatan kata-kata kotor “BAJINGAN” pengoplos LPG 3kg.
“Dalam video kan sudah jelas, bahwa saya dituduh mengoplos LPG 3kg. Siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,” imbuh Wahyu.
Sementara itu, Hery Siswanto selaku pengacara Wahyu mengatakan agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku.
“Semua pihak boleh dan berhak melaporkan, tapi kami juga mempunyai hak melaporkan hal yang kami rasa sudah merugikan klien kami, Mas Wahyu. Beliau juga merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakera,” ujar Hery. (por/red)
