Jakarta,Faamnews.com– Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sukses menangkap lima tersangka peredaran gelap berbagai jenis narkotika dan alat pembuatan ekstasi.
Adapun jenis narkotika yang disita dari tersangka yakni ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi, dengan berat total 66, 9 Kilogram. Sementara pengungkapan tersebut didapat dari beberapa lokasi yaitu, Penjaringan, Jakarta Utara, Cikoko, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan Clasdrntein Lab atau rumah Industri Ekstasi yang berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam keterangan pers Direktur narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa total barang bukti berupa 66,9 kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru mengandung Positif Menthamfetamine serta alat/bahan pembuat ekstasi.
“Jadi total barang bukti berupa 66,9 kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru itu Positif Menthamfetamine serta alat/bahan pembuatan ekstasi,”ungkap Hengki, di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, (15/3/2024).
Hengki menjelaskan lima tersangka yang diamankan yakni, IP, DY, HP, NK, Al dan B.
Dari jumlah total barang tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa dari rincian terdiri dari Ganja 66,9 kg merusak 2.500 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 lembar LSD 416 gram serbuk warna biru merusak 500 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 pil.
“Lima tersangka yang kini ditahan terjerat pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Hengki.