Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Ditjen Imigrasi Sediakan Layanan 3000 Paspor Merdeka Bagi Masyarakat

Total views : 82
  • Bagikan

Jakarta,Faamnews.com-  Dalam rangka menyambut Kemerdekaan Indonesia ke 78, Direktorat Jenderal Imigrasi membuka pelayanan paspor untuk tiga ribu pemohon paspor di JIEXPO Kemayoran Jakarta Pusat.

Pelayanan paspor merdeka di buka pada Kamis-Sabtu tanggal 3 sampai 5.8.2023. Selain diadakan di Jakarta, Layanan Paspor Merdeka juga digelar di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia pada Hari Sabtu 5.7.2023 dengan kuota pelayanan yang beragam.

Warga masyarakat yang berminat mengurus paspor dapat mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di media sosial Kantor Imigrasi terdeka

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan pers, menyampaikan bahwa pelayanan bertajuk “Layanan Paspor Merdeka” merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM RI yang ke 78.

“Kami menyediakan 3.000 kuota pemohon bagi warga masyarakat yang membutuhkan paspor, silakan mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore, kuota mulai dibuka pada senin 24.7.2023, dengan pilihan Layanan Paspor Merdeka” jelas Silmy di Jakarta pada Jumat, (21/7/2023).

Layanan Paspor Merdeka, ujar Silmy, digelar bersamaan dengan acara Indonesia Catalogue Expo and Forum yang akan dihadiri dan dibuka oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo.

Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan menyediakan 25 booth pelayanan paspor di lokasi acara yang mampu melayani 1.000 pemohon per harinya.

Pemohon yang datang akan melakukan prosedur pengambilan nomor antrean, verifikasi berkas persyaratan, dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari.

Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan di bank baik offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

“Di lokasi tersebut kami akan melayani permohonan penerbitan paspor baru dan penggantian paspor. Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama,” tutur Silmy.

“Untuk biaya paspor biasa dikenakan biaya Rp 350.000, sedangkan untuk paspor elektronik Rp 650 ribu,”kata Silmy menambahkan.

banner 325x300
Penulis: Riika nengsih
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.