PAMEKASAN, faamnews.com- Perkara dugaan penyalahgunaan data pribadi yang kini bergulir dan menyeret seorang oknum advokat asal Kabupaten Sumenep berinisial AE mulai ada titik terang setelah penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menaikkan perkara itu ke tahap selanjutnya.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan resmi menetapkan AE sebagai tersangka.
Tak hanya AE, dua orang lainnya berinisial AH dan EM juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari laporan Hamzah Afandi Ahmad, warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Seperti diketahui, korban Hamzah melaporkan AE pada 5 Juni 2026 karena menduga identitas pribadinya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah disalahgunakan tanpa seizin dirinya untuk kepentingan pengurusan sebuah mobil yang sedang bermasalah.
Pada awak media, korban menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal AE. Ia mengaku tidak pernah bertemu, tidak pernah memberikan kuasa, bahkan tidak pernah mengizinkan siapa pun mencetak ulang maupun menggunakan identitas pribadinya.
“Saya belum pernah ketemu dan saya tidak pernah menyuruh cetak ulang KTP saya. Saya juga tidak pernah mengizinkan identitas saya dipakai untuk kepentingan beliau,” tegas Hamzah.
Hamzah mengaku baru mengetahui identitasnya digunakan setelah mendapat informasi terkait persoalan sebuah kendaraan. Padahal, menurutnya, KTP miliknya selalu berada dalam penguasaannya karena digunakan setiap hari sebagai sopir. Ia memastikan KTP tersebut tidak pernah hilang maupun rusak.
Meski penyidik telah menetapkan para tersangka, kuasa hukum korban, Yoga Septian Widodo menilai proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan status tersangka.
Yoga mendesak Satreskrim Polres Pamekasan segera mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap para tersangka.
“Saya meminta Polres Pamekasan bukan hanya menetapkan tersangka, tetapi juga segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegas Yoga, Minggu (05/07).
Menurut Yoga, syarat objektif maupun subjektif penahanan telah terpenuhi. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penahanan.
Lebih lanjut, Yoga juga menyampaikan bahwa penundaan penahanan berpotensi menimbulkan risiko hukum, mulai dari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga memengaruhi saksi.
“Kalau tidak ditahan, lalu mau menunggu apa lagi? Menurut saya syarat sah penahanan sudah terpenuhi. Penyidik harus bertindak tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum,” ujarnya.
Yoga juga mengingatkan bahwa profesi advokat tidak boleh dijadikan alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law, yakni seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Status profesi tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan ini telah bergulir di Satreskrim Polres Pamekasan setelah Hamzah Afandi Ahmad melaporkan dugaan penggunaan KTP miliknya tanpa persetujuan.
Kini, setelah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka, pihak korban berharap penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. (por/mal/red)
