Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Dirut Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang : Dugaan Pungli Jadi Perhatian Polisi

Total views : 206
  • Bagikan

Jakarta,Faamnews.com- Pasca Revitalisasi pasar Kutabumi menyimpan keresahan bagi sebagian para pedagang yang saat ini sudah pindah ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS).

Pasalnya, sejak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 resmi ditutup dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas tansaksi jual beli di pasar tersebut.

Namun, faktanya lebih dari separuh para pedagag masih tetap bertahan. Bahkan ironisnya, penutupan pasar Kutabumi dalam rangka revitalisasi sesuai program pemerintah agar masyarakat dapat berbelanja di tempat yang bersih, aman, tertib, dan nyaman, dan para Pedagang pun dapat meningkatkan omzet, memajukan ekonomi rakyat, dan bersaing dengan pasar modern, justru dimanfaatkan sebagai kegiatan ilegal.

Bahkan, kuitipan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepada para pedagang pasar di Kutabumi di duga sebagai pungutan liar (pungli) dan sudah berlangsung sejak Agustus 2023.

Menurut salah seorang pedagang Kutabumi yang namanya tak mau disebutkan bahwa sekira 400 pedagang masih bertahan dipungut biaya oleh oknum pasar sebesar Rp 10 ribu.

” Mereka dipungut biaya tidak resmi atau dugaan pungli sebesar Rp 10 ribu untuk keamanan Rp 5000, kebersihan (sampah) Rp 3000 dan aliran listrik Rp 2000,” ungkapnya, Sabtu (14/10/2023).

Padahal, katanya pasar tersebut sudah tidak diijinkan adanya kegiatan berdagang sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang pada 25 Agustus 2023. Jadi total tidak ada kegiatan apapun. .

Selain dugaan pungli per hari sebesar Rp 10 ribu, lanjutnya ada juga struktur pengurusan yang ditempel di tembok-tembok pasar lama, diketahui kepengurusan itu berlogokan Koperasi Pedagang Pasar Taman Kutabumi (Koppastam) serta pungutan parkir setiap harinya mencapai Rp 600 ribu.

Tak hanya itu, ada pungutan untuk pembayaran “Perijinan Pasar Kuta Bumi”, pada tanggal 1 September 2023, dengan nominal satu juta lebih berkwitansi dan ditanda tangani oleh salah satu pengurus Koppastam.

“Jadi ini ga bisa dibenarkan jika hal ini terus berlangsung karena melanggar keputusan di surat edaran yang diterbitkan oleh Perumda. Kami berharap persoalan ini harus menjadi perhatian Pemda Kabupaten dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,”imbuhnya.

Perlu diketahui, Perumda mengeklaim sejak bulan Agustus 2023, Perumda sudah tidak pernah melakukan pungutan apa pun di Pasar Kuta bumi, hal ini disampaikan Dewan Pengawas Perumda Niaga Kerta Raharja, Achmad Jamaluddin dan Kerta Raharja

Sedangkan, Dirut Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti mengungkapkan, masalah pungli tersebut telah menjadi perhatian serus oleh pihak kepolisian. “Saat ini Perumda sedang menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait hal tersebut,” tandas Finny

banner 325x300
Penulis: Riika nengsih
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.