Jakarta,Faamnews.comDirektorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5
tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Kebijakan tersebut
memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara
itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis
visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman
evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple
Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkap Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023,
pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di
luar negeri. Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih.
Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348
orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16% dari target
kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga
negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan
bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga
dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga
negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam
memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi
merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy.