Tulungagung,-FaamNews.com
pembatasan gerak seseorang yang mengalami gangguan fungsi mental dan perilaku dengan cara pengekangan fisik dalam jangka waktu yang tidak tertentu, yang menyebabkan terbatasnya pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak, termasuk kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan bagi orang tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Tulungagung, Bapak Efif Sakti Wibowo, S.STP dalam acara Edukasi Keluarga Korban Repasung di Daerah Kec Gondang,
(1 Repasung)
Kec, Pagerwojo,
(2 Repasung)
serta Kec, Besuki,(2 Repasung) yang dilaksanakan oleh Dinsos Tulungagung, dan Dinkes Tulungagung serta Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Butoh Keras Kediri pada tanggal 7 Agustus 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Heru Santoso, Pengelola Program Kesehatan Jiwa Dinkes Tulungagung, bahwa memang masih ada kasus Repasung di Kab,Tulungagung tercinta ini yang masih memprihatinkan. Sebanyak 8 Repasung yang sudah dibebaskan. Hasil Assasment Rekan2 Pengelola Program Jiwa.
“,Puskesmas yang punya khasus Repasung, dengan rekomendasi untuk Rawat Inap Rumah Sakit Jiwa.
8 Repasung tersebut yang sudah di Rawat inap ke RSJ dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, dan pada hari ini Dinsos Tulungagung, dan Dinkes Tulungagung serta Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Butoh Keras Kediri merapatkan barisan untuk Edukasi Keluarga tentang Rehabilitasi Sosial ODGJ setelah Bebas dari Repasung dengan tujuan Keluarga tidak melakukan Repasung kembali terhadap keluarganya yang mengalami Disabilitas Mental tersebut.
Sehingga ODGJ tersebut bisa mencapai ”Sehat Jiwanya serta Sehat Raganya”.pungkasnya.( iw )