Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Dinas Pendidikan SD, TK, Di Tulungagung Melakukan Pembiaran

Total views : 180
  • Bagikan

Tulungagung,-FaamNews.com

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181a dimana satuan pendidikan dilarang melakukan praktik jual beli LKS, dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

Namun dalam pelaksanaannya tetap ada lembaga pendidikan khususnya tingkat Sekolah Dasar di kabupaten Tulungagung masih memperjual belikan buku LKS tersebut. Hal ini di duga menjadi ajang mencari keuntungan atas penjualan buku LKS tersebut, sedangkan Dinas Pendidikan kabupaten Tulungagung yang sebelumnya telah diberi masukan dari media terkait penjualan buku LKS seolah memberikan lampu hijau dengan adanya penjualan buku LKS tersebut.

Suharni Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Tulungagung saat ditemui mengatakan pihaknya tidak menyarankan tetapi juga tidak melarang. “Dinas Pendidikan tidak merekomendasikan harus membeli,” ucap Suharni. “Mengenai dilapangan kita tidak mengetahuinya,” imbuhnya.

Dengan jawaban Suharni yang tidak mengetahuinya dilapangan terkesan dinas pendidikan Tulungagung melakukan pembiyaran dengan adanya prektek jual beli buku LKS.

Selain penjualan buku LKS di lembaga pendidikan Sekolah Dasar juga mengadakan iuran sebesar Rp. 10.000,- per siswa setiap bulannya dengan dalih sumbangan atas nama paguyuban.( IW )

banner 325x300
Editor: Biro Tulungagung,iwan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.