Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Diduga Terjadi Manipulasi Dan Mal Administrasi, Anjar ; Panitia Harus Verifikasi Ulang

Total views : 303
  • Bagikan

PASURUAN, faamnews.com- Ujian pemilihan kepala desa memang telah usai dan telah melakukan pengumuman Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades), namun menimbulkan permasalahan terkait hitungan nilai tambahan yang dilakukan panitia.

Salah satunya Bacakades asal Desa Semare Juma’ali Imron, dinyatakan tidak lolos dalam tahap ujian pemilihan kepala desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan meskipun nilainya tertinggi.

Anjar Supriyanto yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, menyampaikan proses pemilihan kepala desa di Desa Semare Kecamatan Kraton diduga kuat terjadi mal administrasi sehingga merugikan kliennya, sehingga tidak lolos dalam Bacakades. Meminta melakukan verifikasi ulang dan menghitung hasil nilai tambahan secara adil dan benar.

“Harus pakai Peraturan Bupati yang berlaku, sehingga pelaksanaan pilkades di Desa Semare berjalan dengan baik, jujur menjunjung tinggi nilai-nilai azas keadilan,” ucap Anjar.

Kejadian itu berawal dari adanya enam bacakades yang lulus dalam tes baca tulis dan ujian membaca kitab suci dari total 7 bacakades yang digelar oleh panitia tingkat Kabupaten Pasuruan.

Dalam aturan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 45, panitia perlu memberikan Nilai Hasil Seleksi Tambahan untuk menentukan 5 calon kades sesuai dengan kriteria penilaian.

“Mengingat terjaring 6 bakal calon maka untuk menentukan 5 bakal calon diperlukan perengkingan menjadi 5 bakal calon saja,” sambungnya.

Dasar penilaian seleksi tambahan berdasarkan pengalaman kerja dan tingkat Pendidikan dengan komposisi 60% – 40%, Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 45 ayat (3) (4).

Sayangnya, kliennya hanya mendapatkan nilai tambah 6. Dan itu membuat kliennya ada di urutan paling bawah sehingga dinyatakan tidak lolos.

“Kalau dihitung sesuai dengan regulasi, harusnya Juma’ali dengan tingkat pendidikannya adalah SMP mendapat poin 6, dan pengalaman menjadi BPD Periode Tahun 2005 – 2011 mendapat poin 2 dan menjadi LPM Desa Semare tahun 2020 – 2025 setara dengan Perangkat Desa mendapat poin 5, sehingga apabila secara obyektif nilai seleksi tambahan berdasarkan regulasinya adalah 13 Poin,” ujarnya.

Beberapa catatan keberatan klien kami untuk itu, kami memohon kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten untuk meninjau kembali penerapan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2021. Ada beberapa cacat formil pada saat verifikasi berkas administrasi para Bakal Calon Kepala Desa, Pungkasnya. (por/team)

banner 325x300
Penulis: Por/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.