MALANG, faamnews.com- Jajaran Satreskrim Polres Malang Beberapa waktu lalu telah membekuk komplotan pemalsu dokumen kerja ke luar negeri atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan 4 terduga tersangka.
Ke empat terduga tersangka yang mayoritas warga Pagelaran Kabupaten Malang tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang setelah mereka tidak berhasil mengelabui petugas dengan SKCK palsu yang mereka buat.
Diketahui bahwasanya dari penangkapan tersebut jajaran Satreskrim Polres Malang menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kerja ke luar negeri (TPPO).
Ke empat tersangka yang berinisial TM (35), SA (33), LS (41), dan KH (40) warga pagelaran Kabupaten Malang tersebut diketahui bebas berkeliaran setelah penetapan tersangka.
Informasi yang di himpun awak media bahwasanya keempat tersangka tersebut bebas tidak lama setelah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Malang.
“Mereka semua sudah bebas berkeliaran setelah ditangkap oleh Polres Malang beberapa waktu lalu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
“Mereka bebas setelah membayar sejumlah uang yang telah disepakati agar bisa melenggang bebas,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp membantah hal tersebut.
Kasatreskrim Wahyu Rizki Saputro menuturkan bahwasanya “informasi tersebut tidak benar, Untuk perkara tetap kami lanjutkan sesuai SOP. Untuk para tersangka dilakukan penangguhan penahanan dan diberlakukan wajib lapor 1 minggu 2x,” bebernya.
“Karena ada penjamin, kooperatif, tulangpunggung keluarga dan terkait adanya nominal yang dikeluarkan itu tidak benar,” pungkas Kasatreskrim Wahyu Rizki Saputro. (por/red)