Pontianak,Kalbar-faamnews.com – Diduga Rugikan Negara Rp 8,Milyar,Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang,Pada Selasa (17-6-2025).
Proyek tersebut Yang Bersumber Dari APBN,Kementerian Perhubungan Tahun 2023,Senilai Rp 24,7 Milyar Yang Diduga Menimbulkan Kerugian Negara Sebesar Rp.8, Milyar.
Kasus Ini Bukan Sekedar Kelalaian,Tetapi Merupakan Perbuatan Melawan Hulum,Tegas Kasi Penkum Kejati Kalimantan Barat I wayan Gedin Arianta
Saat Memberikan Keterangan Pers.
Saat ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan Pemeriksaan Secara Maraton Kepada 6 Orang Tersangka Tersebut.
Ke 6 Tersangka Yang Ditahan Tersebut Adalah AH,Kepala UPBU Rahadi Oesman Merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),H.Direktur Utama PT Clara Citra Loka Persada,Sebagai Pelaksana Proyek,BEP Pelaksana Lapangan,Serta AS Dan AJ Pengawas lapangan Yang Tidak Memiliki Kontrak Resmi.
Atas Perbuatan Tersebut Ke 6 Orang Tersangka Di Jerat Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor:31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang Kemudian Diubah Dengan Undang-Undang Nomor :20 Tahun 2001.
Penulis:Edi Ashari.SH