Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Diduga Melanggar Keimigrasian, 27 Orang Warga Negara Sri Lanka Diamankan

Total views : 346
  • Bagikan

Jakarta,Faamnews.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka, di Apartemen wilayah Kabupaten Tangerang

Berdasarkan laporan masyarakat, ada.puluhan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu Apartemen yang masuk wilayah Imigrasi Tangerang tersebut sangat meresahkan.

Atas dasar laporan tersebut pada hari Selasa, 12 Desember 2023, petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan Anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian.

“Dalam pengawasan ditemukan ada 7 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adijoeswanto.

Selanjutnya, tambah Dodot petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut”, tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, diperoleh hasil sebagai berikut, terhadap ke 15 orang setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kemudian, terang Rakha, tehadap ke 2 orang WN Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian; Terhadap ke 2 (dua) orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Dan terhadap ke 8 WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, tambah Rakha kepada awak media.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami, yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya,” ucap Dodot lagi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menambahkan, Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang dalam hal ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian membuka seluas-luasnya laporan masyarakat. “Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang siap untuk merespon laporan-laporan tersebut dan segera menindaklanjuti sebagai bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas,” pungkasnya.

banner 325x300
Penulis: Riika nengsih
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.