Pasuruan – faamnews.com – Kepala Desa J ,Desa wedoro ,kec Pandaan,kab.Pasuruan ,diduga melakukan tuduhan yang tidak pantas terhadap lawan politiknya terkait dengan program Pemberdayaan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Tuduhan tersebut juga di tuduhkan
Terhadap salah satu awak media saat meminta klarifikasi terhadap kades setempat, berkaitan temuan dengan dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan program PTSL
Pasalnya kades jupri menduga pihak lawan politiknya terlibat kerjasama dengan awak media saat di konfirmasi terkait program PTSL
Hal tersebut angat merendahkan profesi jurnaslitik juga wartawan ,dan terkesan menghalangi juga Menghambat wartawan dalam menggali informasi untuk pemberitaan dan keterbukaan kepada publik ,sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”Dengan demikian,
Sementara itu, pihak yang dituduh membantah tuduhan tersebut. dan menyatakan siap untuk menjalani proses klarifikasi guna membuktikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kami akan terus memantau perkembangan pemberitaan ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan selanjutnya.