PASURUAN, faamnews.com-Desa Kurung Kejayan Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan dan buah bibir di masyarakat luas khususnya di wilayah sekitar atas ulah oknum warganya yang berinisial HF.
Informasi yang dihimpun awak media, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari adanya jual beli tanah (kolam) antara HF dengan salah satu warga Blimbing Kota Malang yang bernama Abu Bakar Suratie yang berjalan lancar dalam prosesnya hingga usai.
Berawal dari proses jual beli tersebut, “MUSIBAH” datang setelah Abu Bakar Suratie kembali membeli sebidang tanah dari oknum HF tersebut yang tak jauh dari lokasi tanah yang dibeli sebelumnya.
Pada awak media, Abu Bakar Suratie menuturkan bahwa awal dirinya percaya dengan oknum HF setelah proses jual beli tanah (kolam) selesai.
“Setelah jual beli awal selesai saya percaya kepadanya, selanjutnya terjadi kembali jual beli tanah yang di klaim adalah miliknya dengan harga dan proses pembayaran yang sudah di sepakati bersama antara saya dan HF dihadapan notaris di Gondang Wetan yang sudah ditunjuk olehnya,” beber Abu Bakar Suratie pada Senin (02/07/25).
“Dari proses tersebut kesepakatan awal dan penyerahan DP sebesar Rp100 juta sudah dilakukan di kantor notaris Gondang Wetan.”
“Berjalannya waktu baru diketahui bahwa tanah yang ditawarkan olehnya tersebut bukan miliknya seutuhnya, dan uang yang sudah masuk baik yang cash maupun via transfer sebesar 550 juta,” imbuh Abu Bakar Suratie.
Merasa di tipu serta dikelabui oleh HF, Abu Bakar Suratie bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Kota Pasuruan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya pada Rabu (21/05/25).
Kuasa hukum pelapor, Yoga membenarkan adanya informasi tersebut ” iya benar, kita melaporkan salah satu warga Kurung Kejayan yang berinisial HF,” ujarnya.
“Klien kami merasa ditipu serta dirugikan baik secara materiil maupun immateriil akibat perbuatan oknum HF tersebut.”
Untuk obyeknya di wilayah Kabupaten Pasuruan, tapi kita Laporannya ke Polresta Kota Pasuruan karena lokasi transaksi dilakukan di kantor notaris yang berada di wilayah Gondang Wetan masuk dalam yurisdiksi Polres Pasuruan Kota.
“Kesepakatan awal dan penyerahan DP sebesar Rp100 juta dilakukan di kantor notaris Gondang Wetan,” ujar Yoga, kuasa hukum Abu Bakar.
Disisi lain, HF saat dikonfirmasi awak media via aplikasi WhatsApp membantah hal tersebut bahwasanya proses jual beli sudah benar.
“Iya, tanah jual belinya sudah benar dan bukan fiktif. Ada bukti transferannya juga, aq bayar dulu ke orange setelah beberapa bulan entah satu tahun baru di beli pak Abu ini.”
“Kalau fiktif kan tidak mungkin ada bukti transfer dan sertifikat…kan gitu,” ujar HF. (por/red)