PASURUAN, faamnews.com- Proyek dengan nilai fantastis yang mencapai triliunan rupiah tengah di kerjakan di Kabupaten Pasuruan oleh PT. PLN Persero guna menunjang kebutuhan konsumsi listrik tingkat daerah hingga nasional yang semakin tahun kian bertambah.
Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwasanya PT. PLN Persero menjadikan salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan untuk membangun proyek pemasangan gardu induk 500 kilo volt Bangil dan incomer transmisi 500 kilo volt Paiton-Kediri.
Kegiatan pembangunan proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan tersebut sudah berjalan meski diduga kuat hingga saat ini belum kantongi ijin amdalnya.
Hal tersebut diketahui awak media melalui Kepala Dinas (Kadis) DLH Thaufiqul Ghoni pada Hari Jum’at (09/08/24) selaku kepanjangan tangan dari Pemkab Pasuruan yang mempunyai kewenangan atas ijin amdal tersebut.
“Proyek tersebut memang merupakan proyek strategis nasional yang dimana untuk izinnya langsung dari pusat. Namun untuk saat ini kami masih belum menerima salinan untuk ijin Amdalnya,” ujar Kadis DLH Ghoni.
Lebih lanjut, Ghoni juga menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan proyek tersebut mulai dibahas sejak tahun 2022 lalu.
“Saat itu pembahasan yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan hanya sebatas mengetahui karena proyek tersebut langsung dilakukan oleh kementrian,” beber Ghoni.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUS@KA) menyampaikan bahwa seyogyanya dalam melakukan pembangunan semua izin harus dimiliki terlebih dahulu, meskipun proyek tersebut merupakan milik kementrian.
“Seharusnya dalam membangun, pemerintah harus sudah mengantongi ijin terlebih dahulu. Jadi, kalau masih belum memiliki ijin pengerjaan proyek gardu PLN itu harusnya dihentikan.”
“Bahkan proyek yang bernilai kurang lebih Rp 1,1 Triliun itu tidak transparan kepada publik,” imbuh Lujeng.
Lujeng juga menambahkan bahwasanya kawasan proyek tersebut menabrak tata ruang kabupaten pasuruan.
“Saat ini proyek tersebut masih berjalan selama tiga bulan, masih dalam tahap pemerataan lahan. Dalam pembangunannya akan memakan waktu selama 540 hari kalender.”
“Proyek tersebut harus segera dihentikan hingga ijin amdal yang merupakan salah satu syarat penting tersebut sudah di kantongi, dan tentu saja tidak boleh menabrak peraturan tata ruang Kabupaten Pasuruan,” pungkas Direktur PUS@KA Lujeng Sudarto. (por/red/di)