Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Diduga APB Desa Tahun 2023 Di Salah Satu Desa Kabupaten Malang Tidak Teransparan Dan Fiktif

Total views : 433
  • Bagikan

MALANGfaamnews.com – Mendengar cerita dan keluhan masyarakat Desa setempat, terkait realisasi Dana Desa (DD) yang merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan di pergunakan untuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di setiap wilayah Desa yang ada di seluruh Indonesia, harus dijalankan dengan baik dan transparan.

Salah satunya, di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Menurut keterangan warga Desa setempat, adanya dugaan penyimpangan terkait penggunaan atau pemanfaatan dana Desanya.

Terpampang jelas papan baleho didepan Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Terkait APBDesa tahun 2023 mencapai Rp 3.286.428.941,50. Dari total tersebut dipergunakan antara lain, pembelanjaan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pekerjaan fisik dan infrastruktur sebanyak 8 lokasi pekerjaan sebesar Rp. 561.091.000,- .

Namun, fakta dilapangan dari 8 lokasi pekerjaan pavinganisasi dan rabat beton tersebut diduga hanya dikerjakan 2 lokasi pekerjaan wilayah Kelurahan Wonokerto, Kabupaten Malang, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 89.460.600,-.

Menurut warga setempat, pembangunan dan perbaikan jalan tersebut tidak ada wujudnya. Seperti halnya yang dituturkan oleh salah satu warga setempat berinisial (E) saat bertemu ngobrol dengan tim awak media.

“Selama era kepala Desa yang sekarang ini, yang di jabat oleh Bapak (T), tidak ada pembangunan perbaikan jalan Desa sama sekali mas. Ada bangunan di Desa, tapi itu bangunan yang belum terselesaikan pada masa era Kepala Desa dulu, saat jamannya Pak (M) menjabat,” tutur salah satu warga Desa Wonokerto inisial (E), Rabu, 29/11/2023.

Lanjut awak media mencari kebenaran informasi di lokasi yang berbeda, menemui warga inisial (MS) saat berada di Pasar Bantur. Jawabnya juga sama, perihal pembangunan dan perbaikan jalan di desanya tidak pernah ada.

“Saat ganti Kepala Desa yang sekarang, tidak pernah ada pembangunan atau perbaikan jalan yang di kerjakan, kosong mas…..,” ucap (MS) saat ditemui awak media, Rabu, 29/11/2023.

Tidak sampai disitu, awak media juga terus menggali keterangan dari beberapa warga Desa di tempat yang berbeda lagi, menemui warga lain, salah satunya berinisial (M).

“Ada beberapa ratus meter jalan yang rusak, kalau di ukur dari tiang satu ke tiang satunya mas, itu kurang lebih 100 meteran, juga tidak kunjung di perbaiki sampai sekarang. Jalan yang rusak itu cuma di ukur ukur saja sama Pak Kamituo (J) dan temannya (Y), kalau tidak tiga kali (3x) ya empat kali (4x) an, sampai bosan lihat lihat bolak-balik diukur, tapi tidak juga di perbaiki. Andai ada calon kepala Desa yang amanah pasti akan di dukung oleh warga sini mas, di Desa Sumberejo dan Desa lain itu jalannya bagus-bagus semua mas, cuma di sini saja kayak anak tiri” Ujar (M) warga Desa setempat, Rabu, 29/11/2023.

Itu Pak Kades (T), kalau yang akan datang mencalonkan kepala Desa lagi, dua periode tidak akan jadi mas, dan tidak akan ada yang mau memilih dia,” imbuh (M) saat menyampaikan ke awak media.

Dengan adanya informasi dan kekecewaan masyarakat, seperti yang disampaikan oleh beberapa perwakilan warga di Bantur Kabupaten Malang, sangatlah perlu di perhatikan oleh Pemerintah Pusat, agar tidak terjadi hal yang merugikan Negara.

Presiden Joko Widodo meminta agar Pemerintah Desa  memanfaatkan, mengelola serta merealisasikan anggaran dana Desa  sebaik mungkin, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi di Desa-desa secara keseluruhan agar bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Namun di sini (T), selaku Kepala Desa Wonokerto Kecamatan Bantur menjelaskan secara singkat saat dikonfirmasi, menurut pihaknya terkait dana Desa yang bersumber dari APBN sudah dijalankan sesuai regulasi.

“Progam pembangunan desa banyak sesuai regulasi mas ditahun ini,” papar (T) kepala Desa Wonokerto dengan singkat, Rabu, 20/12/2023.

Akan tetapi, sesuai fakta dilapangan dan keterangan warga setempat, tak terkecuali beberapa ketua RT, memunculkan permasalahan yang belum bisa terselesaikan di Desa Wonokerto Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.

Dan sudah jelas bagi para pelanggar hukum (oknum) penyalahgunaan Dana Desa, salah satunya dapat di kenai Pasal 603. “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun”.

banner 325x300
Penulis: Roni/tim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.