NGANJUK, Faamnews.com – pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Baron yang menelan biaya Rp 785.550.000, yang dikerjakan oleh kontraktor CV.KANAYA dengan satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk seperti yang tertera dalam LPSE kabupaten Nganjuk 2023 sudah berjalan kurang lebih 2 bulan,sekilas proyek tersebut tidak bermasalah tapi jika di lihat di papan proyek disitu terlihat papan proyeknya tertera Dinas PUPR Nganjuk.
Di duga papan proyek tersebut salah cetak karena dalam LPSE jelas disebutkan satuan kerjanya adalah dinas lingkungan hidup,menanggapi hal tersebut ketua LSM FAAM DPC Nganjuk dalam obrolan santainya di warung kopi bersama rekan media (26-10-2023) menyatakan Sebagai bentuk transparansi papa nama proyek adalah salah satu hal yang wajib terpasang pada suatu proyek pembangunan yang di danai pemerintah. Karena itu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik agar setiap masyarakat mengerti dan bisa berperan serta dalam pengawasan proyek pemerintah yang notabene di Danai dari uang Rakyat.
Tetapi dalam penulisannya Harus sesuai kontraktor jangan gagal Fokus jangan sampai malah membingungkan dan mengaburkan tujuan adanya papan proyek tersebut bebernya.
Achmad juga sangat menyesalkan terkait kejadian dugaan kesalahan penulisan papan proyek pembangunan RTH baron karena kesalahan termasuk Fatal karena ini menyangkut satuan kerja yang bertanggung jawab dan sudah lama di pasang dan itu bisa berpotensi pengaburan informasi.
” Kesalahan papan proyek dalam pembangunan RTH Baron ini sangat fatal karena kesalahan penulisan pada satuan kerja yang bertanggung, ini proyek Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Nganjuk masak papan proyeknya Dinas PUPR kabupaten nganjuk apa namanya ini bukan pengaburan informasi” ucap Achmad .
Kan kasihan dinas PUPR ikut kena getahnya bahkan ada narasi yang sampai menyudutkan Dinas PUPR, tambahnya.
dalam hal ini Ahmad juga mempertanyakan ketelitian kontraktor, konsultan pengawas dan dinas lingkungan hidup yang beberapakali melihat proyek tersebut.
“Papan proyek ini sudah berdiri kurang lebih 2 bulan kalau memang ada kesalahan haruse Dinas juga sudah tau karena beberapa kali dinas lingkungan hidup juga terlihat monev,untuk konsultan pengawas juga kalau memang dia dilokasi dan kerja melakukan pengawasan tentunya juga tau jadi tolong bekerjalah dengan profesional karena yang kalian gunakan membangun itu uang negara bukan uang anda”pungkas Achmad geram.
Sementara itu Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Nganjuk Subani saat di konfirmasi awak media (26-10-2023) terkait dugaan kesalahan penulisan papan proyek di RTH Baron melalui Telpon tidak ada jawaban dan melalui chating aplikasi tidak di balas. (TIM)