Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Dianggap Janggal Dan Terlalu Dipaksakan, Kuasa Hukum Kades Wonosari Datangi Kejari

PASURUAN, faamnews.com-Perkara dugaan pungli dalam program PTSL di Desa Wonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil tuai sorotan publik terutama kuasa hukum dari Kades Herlambang selaku pemimpin Desa setempat.

Hal tersebut terjadi lantaran perkara yang tengah di selidiki korp Adyaksa itu dinilai kuasa hukum Kades Imanuel Herlambang Santosa terasa janggal dan terlalu dipaksakan dengan mengaitkan kliennya terhadap pokok perkara itu sendiri yang dibawah kendali dan kewenangan kepanitiaan (Pokmas).

Menanggapi adanya kejanggalan tersebut, Achmad Ardiansyah selaku kuasa hukum Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santosa bersama partner kantor hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (18/2/26).

Kedatangan Achmad Ardiansyah beserta partner kantor hukumnya diketahui guna berkirim surat resmi yang bertujuan mengajukan permohonan pemeriksaan keaslian dokumen serta meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan klien mereka yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Perkara yang sedang berjalan saat ini terasa janggal dan terlalu dipaksakan lantaran ada beberapa dokumen yang kami anggap perlu dilakukan uji materi keabsahan serta keasliannya,” papar Ardi panggilan akrab Achmad Ardiansyah.

Lebih lanjut, pengacara yang berkantor hukum di Surabaya itu menjelaskan bahwa langkah ini ditempuh setelah kliennya diperlihatkan sebuah surat bukti yang dinilai meragukan saat menjalani pemeriksaan pada 2 Februari 2026 lalu.

“Kami tidak meragukan integritas dan profesionalisme pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap klien kami, beliau diperlihatkan sebuah bukti surat yang patut dipertanyakan keabsahan dan keasliannya,” imbuh Ardi.

“Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan uji materiil terhadap dokumen tersebut. “Kami minta dokumen itu diperiksa keabsahan dan keasliannya. Tujuannya agar proses pemeriksaan berjalan dalam koridor kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.”

Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap penyidik. Namun, mereka berharap proses hukum yang berjalan didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap penyidik segera merespons surat permohonan ini dan menindaklanjutinya. Kami ingin penyidikan berjalan sangat objektif,” tegasnya.

Kami menaruh hormat dan kepercayaan terhadap profesionalisme dan integritas institusi kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap klien kami pada tanggal 2 Ferbruari 2026, terdapat dokumen yang digunakan dalam proses penyidikan yang ditunjukkan kepada Klien kami, yang secara objektif menimbulkan pertanyaan serius mengenai keasliannya.

Oleh karena itu, demi menjaga kualitas penegakan hukum dan kepastian hukum bagi semua pihak, kami memandang pengujian keabsahan dokumen tersebut secara terbuka dan objektif menjadi hal yang sangat penting.

Bahwa Klien kami akan senantiasa kooperatif, dan khususnya dalam hal permohonan yang kami ajukan ini, klien kami berkepentingan agar proses hukum ini berdiri di atas alat bukti yang benar-benar sah sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Selain uji keaslian, Ardi juga memohon agar pihaknya diberikan salinan dokumen yang dimaksud. Menurut pengakuan kliennya, dokumen tersebut hanya diperlihatkan sekilas saat pemeriksaan dan langsung ditarik kembali oleh penyidik.

“Menurut pengakuannya, klien kami hanya diperlihatkan dokumen itu sekilas, lalu langsung diambil kembali. Dengan permohonan ini, kami ingin mendapatkan salinannya agar kami bisa menilai apakah dokumen tersebut valid atau tidak,” pungkasnya. (por/red)

Penulis: Por/red
Exit mobile version