PASURUAN, faamnews.com- Jajaran Satreskrim Polresta Kota Pasuruan yang berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan BBM ilegal di wilayah hukumnya berbuntut panjang.
Hal tersebut dikarenakan pemilik truk tanki yang diduga adalah bagian dari sindikat mafia BBM ilegal tersebut melawan dengan menggugat Polresta Kota Pasuruan lantaran penyitaan lima truk BBM dinilai cacat hukum.
Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu Polresta Kota Pasuruan berhasil mengungkap perkara atas dugaan penimbunan BBM di sebuah gudang di Desa Sedarum Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan pada Hari Rabu (20/02/24), dengan melakukan penyitaan barang bukti termasuk 5 kendaraan tanki BBM yang di perkarakan.
Informasi yang dihimpun awak media di ketahui bahwa, Polresta Kota Pasuruan di gugat dengan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bil yang diajukan Roni Zakarias Pontoh dengan termohon Kapolresta Kota Pasuruan.
Dalam gugatan praperadilan tersebut diketahui bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Polresta Kota Pasuruan dinilai cacat hukum lantaran tidak ada berita acara penyitaan, merugikan dan melanggar hak milik.
Sidang praperadilan yang berlangsung ke dua kalinya pada Hari Rabu (13/4/24) di Pengadilan Negeri Bangil tersebut juga meminta hakim menghukum termohon untuk menyerahkan lima truk tersebut kepada pemohon.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta hakim tunggal menyatakan termohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyitaan terhadap lima truk tangki.
Pemohon menilai, apa yang dilakukan termohon ini tidak menerapkan prosedur hukum yang ada karena tidak menyerahkan surat penyitaan kendaraan.
Kapolresta Kota Pasuruan Makung Ismoyo Jati saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa “Sidang pra baru dimulai kemarin, belum ada keputusan hakim,” singkatnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA)
Lujeng Sudarto, menilai bahwa konteks praperadilan dalam kasus pengungkapan BBM ilegal ini semacam teaterikal dan pertaruhan kredibilitas jajaran Polresta Kota Pasuruan khususnya Kapolresta.
Dirinya masih percaya bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah penyidik Polresta Kota Pasuruan pasti akan memegang teguh aturan dalam menegakkan hukum.
Lebih lanjut, Lujeng juga menyampaikan bahwa dirinya pesimis jika polisi melakukan sebuah kesalahan. Namun, jika faktanya polisi nanti kalah dalam praperadilan karena penangkapan tidak disertai surat perintah itu kecerobohan.
“Jika memang gugatan praperadilan itu dikabulkan, saya kira polisi ceroboh. Tapi, bisa jadi ada kesengajaan untuk membuat celah hukum,” paparnya.
Keberadaan praperadilan adalah bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang harus menjamin perlindungan hak asasi manusia.
“Praperadilan bukan menetapkan materi pokok (perkara), Praperadilan hanya memeriksa prosedur yang telah dilakukan dalam proses penyidikan.”
Sekalipun penangkapan tersebut tidak sesuai SOP, tetapi fakta ada distribusi bbm secara ilegal itu sudah memenuhi aspek meteriil dari ada perbuatan melawan hukum.
Kasus pengungkapan bbm ilegal akan terus diawasi, jangan sampai publik disuguhkan sebuah teaterikal komedi penanganan kasus BBM ilegal ini.
“PUS@KA meminta penyidik tidak bergeming dan tidak takut jika memang ada semacam intervensi dari pihak manapun dibalik pengungkapan kasus BBM ini,” pungkas Lujeng Sudarto. (por/red)