BANGKALAN – faamnews.com – Lembaga swadaya masyarakat Forum aspirasi dan Advokasi masyarakat (LSM FAAM) Kabupaten Bangkalan, mendatangi kantor inspektorat kabupaten Bangkalan guna untuk melaporkan 3 Sekolah dasar negeri yang di duga bermasalah terkait Anggaran, Selasa (12/11/2024).
Sekolah yang bermasalah tersebut adalah SDN Keteleng, SDN karang Leman dan SDN Bejeman 1 yang telah melakukan pemotongan gaji guru sukwan serta memanipulasi surat pertanggung jawab (SPJ) yang dianggarkan dari Dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Kami sudah melakukan investigasi ke sekolah tersebut dan juga kepala sekolah Keteleng mangakuinya walaupun pernyataannya berbeda dengan bendaharanya,” ucap Tommy selaku ketua LSM FAAM kabupaten Bangkalan.
Ditempat yang berbeda, kepala sekolah bajeman 1 pada saat ditemui oleh awak media dan lsm dan ditanyakan mengelak bahwasanya gaji sukwan yang diberikan sesuai dengan prosedur.
“Gaji yang diberikan sesuai dengan SPJ sebesar Rp 1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah),” ucap Meisi selaku kepala sekolah Bejeman 1.
Pernyataan kepala sekolah pada awak media jauh berbeda dengan apa yang diterima oleh sukwan tersebut, “saya menerima gaji hanya Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dan itupun juga sudah dua bulan belum di gaji,” ucap sukwan yang tidak mau disebutkan namanya.
Adanya Laporan tersebut, Sekretaris inspektorat (Taufiq) pada saat menerima laporan dari LSM FAAM, beliau juga sangat mengapresiasi dan berterima kasih dengan adanya laporan tersebut. Dan Taufiq juga meminta agar diselesaikan dengan baik-baik sebelum adanya penindakan dari APIP.
“Laporan ini nanti akan kami ajukan ke inspektur terlebih dahulu biar nanti di disposisikan kemana langkah selanjutnya yang akan di tunjuk oleh beliau,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Rencananya juga Ketua LSM FAAM kabupaten Bangkalan serta awak media akan melanjutkan pelaporan ke kejaksaan Negeri Bangkalan, agar dilakukan penindakan terhadap oknum tersebut.
“Harapan kami, selaku aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Bangkalan, Hukum harus ditegakkan berdasarkan undang-undang yang berlaku serta tidak tebang pilih,” imbuhnya.