Slamet Ariyadi Anggota Komisi I DPR RI
SURABAYA, faamnews.com – Kasus Pengeroyokan dan Perampasan kendaraan dengan kekerasan yang dilakukan oknum Debt Collector di Surabaya yang menimpa warga Pamekasan hingga kini terus bergulir dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Selain dari Praktisi Hukum Unitomo dan sejumlah N.G.O Madura, Kini anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi juga ikut angkat bicara dan meminta Polrestabes Surabaya segera menangkap para pelaku.
Menurut Slamet, Tindakan Premanisme Oknum Debt Collector terhadap KK dan AK tidak bisa ditoleransi dan harus segera ditindak tegas.
“Kami berharap Kapolrestabes Surabaya segera menangkap para pelaku, agar tidak meresahkan masyarakat,” Kata Slamet. Selasa (14/11/23).
Peristiwa Pengeroyokan dan Perampasan kendaraan yang menimpa KK dan AK terjadi saat keduanya mengantar surat ke kantor ke Kantor dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur yang berada di Jl. Gayung Kebonsari Surabaya. Jum’at (10/11/23). Kemaren.
Pada saat keduanya sampai di lokasi sekira jam 13.00 WIB Datang segerombolan orang dengan mengendarai mobil Xenia putih Nopol W 1054 YH Langsung Menghampiri AK yang hendak memarkir mobil dan merampas kendali mobil, Akibat mempertahankan mobil, AK ditarik dari dalam mobil yang menyebabkan luka.
Tanpa basa basi, gerombolan orang yang berjumlah enam orang yang diantaranya diketahui bernama Abdul Hamid, Dayat, Sinol, Rizal dan beberapa rekannya memasukan KK ada AK kebagian jok tengah mobil dan dibawa ke sebuah gudang.
Digudang itulah gerombolan preman tersebut melakukan aksi intimidasi kepada KK dan AK yang berprofesi sebagai Wartawan.
“Saya dipaksa suruh tanda tangan surat, karena masih saya baca dan saya tidak mau tanda tangan, ahirnya mereka mengeluarkan kata kata ancaman mau membunuh dan sebagian sambil mencekik saya,” Kata KK.
Kekerasan kepada KK terus berlanjut hingga di halaman gudang, Namun sempat dilerai oleh satpam yang berada ditempat tersebut.
“Setelah mereka mengancam akan membunuh dan dilerai satpam, Ahirnya mereka pergi, dan mobil yang saya pakai itu dibawa kabur,” Jelas KK.
Masih menurut KK, Alasan dirinya tidak mau tanda tangan karena segerombolan preman tersebut tidak bisa menunjukan identitas mereka dan apa tugas mereka.
“Ketika saya nanya identitas kepada mereka, malah mereka teriak teriak dan ada sebagian sambil memukul saya,” lanjut KK menjelaskan.
Akibat intimidasi oknum Preman tersebut, AK mengalami luka dibagian lengan kangan dan KK luka dibagian leher akibat dikeroyok didalam gudang tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, Kedua korban melaporkan Abdul Hamid dan teman temannya ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum dengan LP Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 11 November 2023.
Pelaku diancam dengan pasal Pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
KK menceritakan bahwa dirinya dan AK membawa mobil yang dirampas preman tersebut karena disuruh kades yang merupakan pemilik mobil tersebut.
“Saya disuruh pak kades mengantarkan surat, ahirnya pagi saya kerumahnya pak kades dan membawa mobil itu,” Terang KK.
KK dan AK berhadap agar tindakan premanisme yang dilakukan oleh Abdul Hamid dan timnya tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.