SURABAYA, faamnews.com – Debitur Sebut leasing Adira Finance Cabang Surabaya Sukomanunggal Sebagai Penipu, Usai Sepeda motornya dirampas karena telat melakukan pembayaran angsuran.
Hal itu lantaran tidak ada surat pemberitahuan ( Somasi I II III ) baik berupa surat atau telfon apalagi datang ke rumah debitur, dan lebih miris lagi perampasan itu tidak dilakukan oleh leasing Adira Finance Cabang Pamekasan, tempat dimana debitur melakukan pengajuan pinjaman awal.
“Saya katakan Adira Sukomanunggal Surabaya Penipu sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya tiba tiba saya dipepet di jalan oleh 2 orang seperti preman yang mengaku orang Adira, lalu dipaksa ke kantor dengan dalih pelunasan dengan potongan 50%,alih alih potongan 50% , diskon tidak dapat , sepeda motor dirampas ,” Ujarnya .
Perampasan itu bermula pada saat Agus Haf Wafa (29) perjalanan pulang dari Manukan Tandes Surabaya menuju Jalan Hangtuah Semampir Pada Jum’at 07/07/23 , sekira pukul 10.00 WIB.
Lalu kemudian,kata Agus Haf Wafa melanjutkan, orang tersebut Membuntuti sampai memepet sepeda motornya dan menyuruh untuk berhenti, cek-cok pun tak terhindari sehingga kemudian debitur dipaksa untuk mengikutinya ke Kantor Adira terdekat.
“Setelah sampai di Adira, sepeda motor saya disita dan sayapun disuruh menandatangani surat yang saya tidak tahu isinya itu apa. Setelah itu, saya disuruh untuk menyampaikan surat tersebut kepada keluarga. Namun kemudian saya ditelantarkan diluar, setelah itu, saya pulang ,” katanya.
Mengetahui Debitur diperlakukan kurang baik, Ketua Harian LPK FAAM Buang Zain Angkat Suara guna memberikan perlindungan dan dukungan terhadap debitur.
Menurutnya, Penyitaan itu merupakan salah satu rangkaian dari sebuah acara pemeriksaan dalam hukum pidana, yg di atur dalam pasal 38 ayat 1 KUHAP mengatur bahwa penyitaan hanya dapat di lakukan oleh penyidik yg di sertakan dengan surat izin ketua pengadilan setempat.
“Jadi ketika penyitaan itu tidak di lampirkan surat dari pengadilan itu ILEGAL dan masuk perampasan. Hal itupun menabrak UUPK dan Perkapolri no 8 Tahun 2011, ada juga peraturan lainnya yg wajib di penuhi oleh Leasing,” ungkapnya.
Bung Zain menambahkan bahwa adapun pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap debt Collector yang beroperasi di jalan bila perlu melakukan tindakan tembak di tempat.
Sementara pihak Adira Sukomanunggal Surabaya Mas Agus saat dikonfirmasi oleh media ini terkait penarikan unit motor debitur, pihak Adira membenarkan, namun menyangkal telah melakukan penipuan terhadap debitur , karena petugas dilapangan sudah dibekali surat tugas dari kantor.
“Kita hanya mengamankan aset perusahaan dan kami sudah dilengkapi surat tugas , tidak ada perampasan, debitur menyerahkan sendiri ke kantor dan ditandatangani sendiri surat berita acara penarikan”, Ujarnya.
Ditanya soal SOP penarikan unit motor debitur yang nunggak pembayaran,pihak Adira terkesan bingung untuk menjawabnya.
“Soal itu langsung tanyakan ke petugas di kantor mas “, tambahnya.
Sementara Adira Finance Cabang Pamekasan Madura saat dikonfirmasi baru menjawab sehari setelah peristiwa penarikan.
” Ia mas mohon maaf saya masih cuti hamil”, Pungkasnya