PASURUAN, faamnews.com- Dugaan adanya praktek pungli di lingkungan sekolah khususnya sekolah Negri yang sudah di gratiskan/cover oleh pemerintah melalui dana BOS tampaknya hingga saat ini berjalan secara terstruktur dan sistematis dilakukan oleh para mafia pendidikan guna meraup keuntungan dari anak didik mereka.
Perlu diketahui bahwasanya pemerintah melalui kemenristek sudah membebaskan biaya apapun (gratis) bagi siswa-siswi sekolah Negri yang ada di seluruh Indonesia melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang rutin diterima oleh sekolah setiap tahunnya.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua atau walinya.
Niat baik Pemerintah agar tidak membebani orang tua siswa nampaknya tidak sejalan dengan realita dilapangan, masih banyak terjadi praktek dugaan adanya pungli dengan berbagai modus dan tipu daya demi meraup uang sebanyak mungkin dari wali murid anak didik mereka.
Seperti halnya di SMPN 2 Bantur Malang, diberitakan sebelumnya bahwa SMPN 2 Bantur Malang diduga kuat menjalankan praktek pungli secara terstruktur dan sistematis dengan mewajibkan seluruh wali murid melalui anak mereka atau siswa-siswi dengan dalih berkedok sumbangan insidental yang sudah ditentukan sebesar 1jt dan diduga ada banyak sumbangan lainnya.
Para siswa-siswi di SMPN 2 Bantur Malang diketahui diwajibkan membayar sejumlah item pembayaran berkedok sumbangan yang tidak jelas peruntukannya serta diduga kuat aliran dana sumbangan tersebut mengalir ke mafia pendidikan yang menjadi momok bagi dunia pendidikan serta harus sesegera mungkin dihilangkan.
Perlu diketahui, bahwasanya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua atau walinya.
Meski telah ada Permen tersebut, tidak semua sekolah mematuhinya seperti di SMPN 2 Bantur Malang dengan dalih sumbangan.
Salah satu wali murid anak didik kelas 7 yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa anaknya di wajibkan membayar item pembayaran yang salah satunya adalah sumbangan insidental yang sudah di tentukan oleh sekolah sebesar 1jt.
“Memang benar pak, semua siswa termasuk anak saya di wajibkan harus membayar beberapa item pembayaran termasuk sumbangan insidental, serta sumbangan lainnya. Sebenarnya saya pribadi keberatan karena sekolahan Negri ini kan sudah dibebaskan biaya apapun dari pemerintah melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujarnya.
“yang namanya sumbangan mas, pasti seikhlasnya dan semampunya. Tidak mematok nominal yang harus dan wajib serta sudah ditentukan, ini sama halnya pembodohan dan saya juga tidak tau kemana larinya uang tersebut serta kegunaannya.”
“Banyak dari wali murid, bahkan saya sendiri tidak mengetahui untuk apa kegiatan sumbangan itu. Dan mereka (sekolahan) dengan enaknya mematok nominal 1 jt tanpa mengetahui kondisi ekonomi keluarga kami ini seperti apa,” sahut salah satu wali murid siswa SMPN 2 Bantur yang juga enggan disebutkan namanya.
Disisi lain, Kasek SMPN 2 Bantur Harnowo hingga kini diam seribu bahasa meski sudah dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp dan terkesan menghindar.
Sementara itu, Subbag Umum Dispendik Malang Niza saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Hari Senin (03/07/23) “Untuk pertanyaan Bapak di atas, kami teruskan ke bidang yang menangani yaitu Bidang SMP atau Bapak Kepala Dinas,” singkatnya. (por/yas)