PAMEKASAN, faamnews.com – Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan (BOP) untuk TPQ Darul Iman Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan Raib
Berdasarkan keterangan pihak Bank BNI kepada pihak Yayasan TPQ Darul Iman bahwa dana BOP sebesar 10 (Sepuluh) Juta tersebut sudah ada yang mengambil berinisial SFDN,
Namun, SFDN mengambil dana tersebut sebatas melaksanakan perintah dari seorang tokoh berinisial R. JML, dan R. HMBL warga Desa Pangorayan
“Saya tidak tahu bahwa uang itu punya TPQ Darul Iman, saya hanya di suruh sama Ra (x) dan Ra (x) ya saya mau, dan saya di kasi uang,” Akuinya kepada Kepala Desa Mapper
Sementara itu, pimpinan TPQ Darul Iman, Imam Abdullah membenarkan bahwa dana BOP yang seharusnya dia terima sudah hilang dan lenyap
“Iyya benar Hilang pak, saya sudah konfirmasi ke Bank katanya sudah di ambil oleh orang bernama S*F*D*N pada tanggal sekian begitu,” Terangnya
“Nah setelah klebun Mapper tanya ke S*F*D*N ternyata dia di suruh lora berinisial JML dan HMBL gitu pak” Jelasnya
“Kami lihat i’tikad baiknya S*F*D**N ini, jika dalam seminggu tidak di kembalikan biar hukum nanti yang berbicara, karena kita berada di Negara hukum, jadi lihat saja nanti, karena bukti-buktinya sudah ada ini lengkap ” tutupnya
Menanggapi temuan tersebut, Abd Basid anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Pamekasan mengaku geram kepada pihak yang di duga bermain dalam dana bantuan tersebut
“Wah, kalau benar faktanya demikian, jelas ini Pidana, pertama pemalsuan dokumen sebagaimana dijelaskan di Pasal 263 KUHP, kemudian itu mengambil sesuatu yang bukan haknya, ini jelas tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dijelaskan dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” Terang Basid di kantornya, Jumat, (29/01/2021)
“Bukti- bukti saya rasa sudah cukup ya, tapi kita lihat dalam satu minggu kedepan, jika uang itu tidak dikembalikan maka nanti kita proses saja, selanjutnya biar hukum yang bicara,” Pungkasnya
Komentar