Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Dampingi Warga Tambaksari, PUS@KA Desak Kejari Serius Tangkap 2 DPO Mafia Tanah

Total views : 273
  • Bagikan

PASURUAN, faamnews.com- Kasus tanah redistribusi di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan kembali menguap setelah warga pemilik hak atas tanah tersebut mendatangi kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Bangil.

Kehadiran perwakilan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi yang di dampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) pada Hari Kamis (8/8/2024) tersebut lantaran sertifikat mereka dari program redistribusi tanah yang di sita oleh kejaksaan beberapa waktu lalu masih belum dikembalikan.

Tidak hanya menuntut pengembalian sertifikat mereka, warga Desa Tambaksari tersebut juga mempertanyakan keseriusan kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara tersebut lantaran masih bebas melenggangnya dua DPO yang hingga kini masih berkeliaran bebas.

Salah satu warga Desa Tambaksari Filokhil Mahfud menyampaikan bahwa Walaupun kasus ini telah diputuskan oleh hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, masih menyisakan persoalan yang membuat warga setempat resah.

Puluhan warga Tambaksari, Kecamatan Purwodadi medesak kajari untuk mwngusut tuntas, sebab warga tidak menerima sertifikat atas namanya. Walaupun kasus ini telah diputuskan oleh hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi masih menyisakan persoalan yang membuat warga setempat resah.

“Ada sekitar 352 sertifikat tanah milik petani warga Deaa Tambaksari supaya dikembalikan,” paparnya.

Lebih lanjut, Filokhil Mahfud juga memaparkan bahwa terjadinya sertifikat masal berawal para petani yang mengelola lahan diminta oleh Kepala Desa Tambaksari supaya mendaftarkan diri ke program Redistribusi. Namun setelah mendaftar dan membayar program Redistribusi dengan biaya yang mahal, tiba-tiba sertifikat tanah milik petani berubah nama atas nama milik orang lain.

“Warga saat itu dimintai uang untuk pembuatan sertifikat tanah senilai 12 juta itu tergantuang luasan tanah, akan tetapi setelah kita membayar dan lunas malah sertifikat itu muncul atas nama orang lain,” beber Mahfud.

“Sertifikat yang muncul itu tidak sesuai nama yang diajukan oleh petani sesuai data warga Tambaksari saat ini.”

Mahfud meyakini ada tindakan penyerobotan data dari Panatia Lenderform yang diduga diketuai oleh Bupati Pasuruan saat itu.

Disisi lain, Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan (PUS@KA) Lujeng Sudarto yang dari awal mendampingi warga Desa Tambaksari menyampaikan bahwa kasus di Tambaksari yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri masih menyisakan permasalahan, 352 sertifikat milik para petani tak jelas.

“Ini merupakan korupsi yang terstruktur dan masih, mereka itu adalah pejabat-pejabat biadab dengan memakan hak-hak petani,” beber Lujeng.

Lebih lanjut, Lujeng juga menyampaikan bahwa saat itu ada 5 terdakwa, ada 3 orang yang divonis bersalah, namun 2 orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sampai saat ini belum ditemukan.

“Saya berharap 2 DPO tersebut agar segera ditangkap dan kasus Redistribusi tidak berhenti pada Punglinya. Tetapi harus dilanjutkan pada pembrantasan kasus mafia tanahnya.”

Perlu diketahui, dulu warga melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bangil dengan surat laporan pembrantasan Pungli, Cg Satgas mafia tanah. Ketika ditangani Kejaksaan, dia berhasil menangkap tersangka punglinya. Tetapi mafia tanahnya belum di proses kelanjutanya.

“Saya meminta kepada Kejaksaan agar kasus mafia tanah dilanjutkan dan sertifikat tanah milik petani Tambaksari dikembalikan sesuai dengan nama pemiliknya. Sebenarnya saya dan petani tidak mau ribet persoalan ini, hanya saja kembalikan hak-hak sertifikat atas nama milik petani.”

Sementara Kejari Kabupaten Pasuruan,Teguh Ananto menyampaikan pada prisipnya sertifikat tanah milik petani Tambaksari akan segera dikembalikan. Karena dalam hasil putusan kasus Pungli Tambaksari sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Namun dalam proses pengembalian sertifikat tanah tersebut melalui ATR/BPN. Untuk itu pihak Kejaksaan akan segera memangil pihak BPN, supaya permasalahan tersebut bisa clear.”

Kemudian mengenai kasus mafia tanah, kami akan panggil dulu tim jaksa nya dan  meminta salinanya biar tau faktanya bunyinya bagimana. Karena untuk menangani sebuah kasus mafia tanah alat bukti harus jelas, karena ini menyangkut nasib seseorang,” ujar Kejari Kabupaten Pasuruan,Teguh Ananto. (por/red/tim)

banner 325x300
Penulis: Por/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.