Surabaya,Faamnews.com-Telah terjadi persengketaan Lahan di daerah kata madya Surabaya yang terletak di kelurahan tenggilis mejoyo. Pengadilan tata usaha negara (PTUN) telah menghadirkan saksi dari kedua belah pihak guna untuk di mintai keterangannya.
Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sengketa tanah di Tenggilis Mejoyo No. 7 Surabaya dengan Persil 57 seluas kurang lebih 1.520 M². Persengketaan Lahan antara Solihah Alias Halimatus melawan PT. YKP (Tergugat I) dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sudah memasuki sidang ke 3 (Tiga), Kamis (26/09/2024).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Efendi.SH.MH, ini menyatakan peradilan umum cq. PN Surabaya berwenang mengadili perkara a quo, memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan persidangan perkara a quo dan menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.
Kuasa Hukum dari penggugat Halimatus, Taufik Hidayat.S.H menyatakan. Kepada awak media tiba-tiba keluar sertifikat atas nama YKP kemudian sebagian menjadi jalan umum, bahwa Halimatus tidak pernah menjual kepada siapapun. ayahnya juga tidak pernah memberikan kuasa jual beli kepada pihak manapun.
“Terbukti dalam proses pembuktian tadi dan tergugat tidak bisa membuktikan surat kuasa menjualnya tidak pernah ada, hanya pernyataan saja,langkah-langkah kedepannya akan memperjuangkan hak beliau, pelayanan saya ini sampai kembali bagaimana mestinya, tanah tersebut adalah milik beliau, tidak pernah beralih kepada siapapun, sidang untuk pemeriksaan pembuktian dan saksi sudah yang ke tiga kalinya,” tutur Taufik.
Ditempat yang sama Trikartika Sari adalah seorang Lurah Tenggilis Mejoyo juga sebagai saksi, dan menurut pernyataannya “setiap ada peralihan kepemilikan tanah pastinya ada tertulis di buku induk desa. bahkan peralihannya cukup jelas, apa itu waris, Hibah atau jual beli,” Imbuhnya.
pernyataan Lurah tersebut juga ditepis oleh kuasa hukum dari penggugat (Taufik). “berdasarkan bukti ya Ada bahwasanya, buku induk yang dibawa terdapat coretan namun tidak ada keterangan peralihan yang jelas,” paparnya.
Saksi satu M.Nur Samsoe, juga hadir keluarga dari Halimatus di persidangan.
“Perkara ini timbul, karena penguasaan objek sengketa di Tenggilis Mejoyo No.7 itu oleh PT. Yekape dan YKP diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Di tempat Terpisah, Solihin selaku Bupati Lira Kabupaten Bangkalan sangat menghormati Putusan Sela tersebut.
“sidang di tunda sampai tanggal 3 Oktober 2024 mendatang. Dan Hakim juga meminta untuk kepada tergugat agar menghadirkan maksimal 2 orang saksi serta Bukti (Berkas-berkas) warka dan peralihannya,” singkatnya.
Bersambung.