PASURUAN, faamnews.com-Belum selesai perkara adanya dugaan pungli dan penggelapan uang miliaran rupiah yang dikumpulkan pemilik cafe setiap harinya sebesar 80ribu oleh 25 cafe oleh beberapa oknum.
Ruko Gempol 9 yang banyak di pergunakan sebagai tempat usaha Cafe oleh pemiliknya terus tuai kontroversi dengan berbagai isu tak sedap mulai dari adanya dugaan pungli, peredaran narkotika, prostitusi terselubung, miras hingga terjadinya tindak pidana kegiatan TPPO.
Setelah sempat jadi sorotan lantaran adanya penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Polda Jatim terkait adanya dugaan TPPO beberapa waktu lalu. Kembali, cafe di ruko Gempol 9 jadi sorotan karena diduga kuat lakukan kegiatan TPPO dengan memperkejakan wanita dibawah umur yang berinisial SA (16) di cafe “N”.
Informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber menyebutkan bahwasanya SA (16) dipekerjakan pemilik atau pengelola cafe “N” sebagai Ladies Company (LC) untuk menemani karaoke pengunjung yang datang ke cafe tersebut.
Ketua paguyuban cafe ruko Gempol 9 pak Imam saat dikonfirmasi pada Hari Kamis (26/09/24) membenarkan adanya informasi tersebut dan bahkan dirinya juga baru tahu kalau di cafe “N” ada anak di bawah umur yang dipekerjakan.
“Iya benar informasi tersebut, awalnya saya tidak tahu kalau ada pekerja anak dibawah umur di cafe “N”. Tau saya setelah dapat informasi dari salah satu teman saya,” papar Imam.
Lebih lanjut, Imam juga menyampaikan bahwa setelah memastikan bahwa memang benar adanya pekerja dibawah umur itu dirinya memerintahkan pemilik cafe yang berinisial HN untuk segera menindaklanjuti dengan dikeluarkan atau di berhentikan.
“Pada saat itu juga pemilik cafe yang berinisial HN, saya hubungi dan meminta untuk segera memberhentikan karyawannya yang dibawah umur tersebut,” pungkas ketua paguyuban cafe Gempol 9 Imam. (por/red)