Jakarta, Faamnews.Com- Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus kejahata peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi.
Dari pengungkapan tersebut puluhan tersangka berikut barang bukti berupa obat-obat tanpa ijin edar diamankan petugas.” Ada 26 tersangka dan barang bukti obat-obatan tanpa izin edar (ilegal) sebanyak 1. 231.662 butir yang kami sita dari beberapa toko obat, apotek, klinik dan pedagang obat,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/8/2023).
Dijelaskan juga bahwa Obat-obatan ilegal itu didapat dari 5 toko obat atau apotik wilayah Jakarta Timur, 1 toko obat Jakarta Selatan, 3 toko obat Kab Bekasi, 3 toko obat Kota Bekasi, 3 apotek di Jakarta Pusat, 1 apotek Jakarta Selatan, 1 apotek Jakarta Timur, 1 klinik Depok.
Selain itu ada juga yang disita dari pedagang di Jakarta Selatan, 1 pedagang di wilayah Jakarta Timur dan 3 pedagang di wilayah Kota Bekasi.
KemudIan untuk puluhan tesangka yang kini ditahan di rutan Polda Metro berinisial AZ, S, Z, MHH, APA, HRA, W, M, AAR, RI, CS, S, ERS , J, FS, FZ, FP, WS , I, IM, S, M, A , MD, dan RNI.
“Para pelaku ini diduga telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan atau tanpa keahlian serta kewenangan melakukan praktik kefarmasian,”ucap Ade Safri.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam mengedarkan obat-obatan ilegal itu kepada masyarakat lewat salah satunya lewat apotek di mana obat- obatan jenis daftar G yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan.
“Peredaran obat jenis daftar G dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan ada juga oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai kompetensi (apotek),” beber Ade Safri.
Diungkapkan Ade Safri, para pelaku diduga memproduksi dan atau memperdagangkan berbagai jenis obat illegal yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan atau melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian (toko).
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ” Para tersangka terancam penjata di atas lima tahun,” tandas Ade Safri.