SURABAYA, Faamnews.com – Bersama Lurah Petemon Antono Legowo S.T.P, Sertu Budi Setiyo Babinsa Koramil Sawahan datangi obyek Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) di Simo Sidomulyo, melihat kesiapan serta diskusi bersama pengurus RT dan anggota keluarga penerima program Pemkot Surabaya bedah rumah Minggu, (12/5/2024) pukul 11.30 wib.
Tampak hadir dilokasi Rutilahu Lurah Petemon bersama jajaran, Sertu Budi Setiyo Babinsa Koramil Sawahan, Bhabinkamtibmas Polsek Sawahan, pengurus kampung serta perwakilan anggota keluarga penerima manfaat bedah rumah.
“Untuk tahun 2024 Rutilahu di Kelurahan Petemon ada 7 rumah, untuk ibu Sri Wahyuningsih adalah rumah ke 5 yang akan dikerjakan Senin (13/5), semoga pengerjaan besok diberikan kelancaran hingga selesai,” kata Antono Lurah Petemon.
“Kita akan terus melakukan pemantauan sesuai wilayah masing-masing dan kami siap membantu warga jika memang diperlukan seperti saat ini bedah rumah di Simo Sidomulyo kita akan terus bersinergi selain dengan Forkopimcam juga pengurus kampung agar tercipta kerukunan gotong royong sesama warga Surabaya,” kata Sertu Budi Setiyo Babinsa Koramil Sawahan.
“Alhamdulillah terima kasih banyak atas semua bantuannya rumah peninggalan kakek kami akhirnya bisa direnovasi menjadi lebih baik,” kata Iwan cucu Almarhum Bapak Suparman Supardoli.
Dalam pantauan awak media terlihat 3 pilar saling bersinergi dan pengurus kampung dengan anggota keluarga juga tampak bergotong royong dalam pembongkaran bangunan rumah ibu Sri Wahyuningsih yang mempunyai 12 saudara, jadi rumah tersebut merupakan peninggalan Almarhum kakek Suparman Supardoli dan Almarhuma nenek Siti Jaleha.
Sesuai aturan Perwali nomor 7 tahun 2024 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kota Surabaya.
Pasal 6 berbunyi,
Persyaratan penerima manfaat Kegiatan Perbaikan Rutilahu, meliputi:
a. memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga serta berdomisili di rumah yang diusulkan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan setempat,
b. kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana,
c. rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah,
d. mendapatkan rekomendasi dari Lurah, dan
e. Surat pernyataan bermaterai cukup, berisi:
1. rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki,
2. belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah di kecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana;
3. kesediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 (lima) Tahun; dan
4. pendapatan keluarga dibawah UMK. (An)