Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Berkas Kafe Sumo Sudah P21, Apakah Ada Pasal Tambahan, Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Tulungagung

Total views : 483
  • Bagikan

Tulungagung,-FaamNews.com

Menindak lanjuti perkembangan perkara kasus Pemilik Kafe Sumo berinisial (SM) 59 warga Desa rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur yang telah di tetapkan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung pada bulan ramadhan 1444 H kemarin dan saat ini berkas perkara sudah di limpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari)Tulungagung dan di nyatakan sudah P 21.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung Ahmad Muchlis melalui Kasi Intel Amri Rahmanto,S saat di konfirmasi di ruang kerjanya oleh awak media membenarkan perkara kasus kafe sumo saat ini sudah di Kejari Tulungagung dan sudah P 21.

“Benar berkas perkara (SM) pemilik kafe sumo yang menjual miras tersebut,kemarin tahap 1 untuk pengiriman berkas perkara pada jaksa peneliti dan lain sebagainya.Pada dasarnya sudah P 21,dalam artian berkas yang di limpahkan oleh penyidik secara formil maupun materiil sudah cukup, untuk dinaikan pada tahap selanjutnya”,katanya.Selasa (6/6/2023).

Lanjut Amri, Untuk lanjut proses ke tahap 2 masih belum dan pihak kejaksaan masih menunggu kabar dari pihak kepolisian kapan waktunya.

“Tapi yang jelas perkara kafe sumo ini dari pihak kami sudah menyatakan P 21”, ungkap nya.

Amri saat di singgung apa ada tambahan pasal 64 dalam berkas perkara kafe sumo,selain pasal UU pangan dan perdagangan? karena tersangka kemarin di saat masih menjalani proses hukum di ketahui tersangka masih tetap melakukan perbuatan yang sama lagi atau mengulang ngulang perbuatan yang sama,Amri mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti.

“Kalau untuk teknis pasal yang di sangkakan,saya belum kroscek ke jaksa penuntut umum nya, apakah itu masuk menjadi salah satu unsur berkas apa enggak,yang jelas kami mendakwa kan sesuatu berdasarkan apa yang tercantum dalam berkas perkara, kalau memang pasal junto 64 tercantum dalam berkas perkara secara otomatis kita mendakwa kan sesuai pasal yang sama”, jelasnya.

Sebelum nya pemilik kafe sumo (SM) di ketahui di tetapkan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung terkait penjualan miras pabrikan tanpa ijin edar,pada hari kamis (30/3/2023) pagi dan di jerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1 UU RI. No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

Setelah pemilik kafe sumo (SM) sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polres Tulungagung pada hari Kamis tanggal (30/3/2023) pagi dan pada hari Sabtu tanggal (8/4/2023) sekitar pukul 22.30 wib.kafe sumo di ketahui di grebek lagi oleh tim gabungan,yang terdiri dari Polres,Kodim 0807, Subdenpom V -16 dan Satpol-PP dalam operasi pekat yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Alpogohan dan di lokasi tempat kafe sumo di ketahui room kafe masih beroperasi dan ada beberapa pengunjung yang lagi mabuk dan juga di dapati morong (teko) yang di duga isinya miras dan sebuah botol kosong bermerek Vibe.(iw)

banner 325x300
Editor: Biro Tulungagung,iwan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.