BITUNG – faamnews.com – Sebanyak 79 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung meraih remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah pada Rabu, 10 April 2024. Penyerahan remisi dilangsungkan di Aula Lapas tersebut, yang terletak di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Dalam acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), John Batara Manikallo, didampingi oleh Kalapas Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, membagikan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri kepada narapidana.
Remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah diberikan kepada 23 narapidana dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 43 narapidana dengan potongan masa tahanan selama 1 bulan, 8 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana mendapatkan remisi selama 2 bulan. Selain itu, 28 narapidana meraih remisi awal tahun pertama, sementara 51 narapidana meraih remisi lanjutan untuk tahun kedua.
John Batara menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri serta mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, sembari memohon maaf lahir dan batin kepada mereka. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan kembali kebebasan mereka dan memperbaiki diri selama masa hukuman mereka.