Sumedang,Faamnews.com– Polres Sumedang berhasil membongkar sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika selama periode Januari hingga Maret 2024.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangan pers mengungkapkan, selama tiga bulan terakhir, ada 13 kasus dengan melibatkan 18 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila) sebanyak 20,16 gram, Sabu: ada 54,71 gram, sedangkan ganja sebanyak 11,12 gram
Sedangkan untuk Psikotropika Joko Dwi menyebutkan diantaranya Alprazolam: 30 butir. Prohiper Methylphenidate HCI: 60 butir. Zypraz: 20 butir. Riklona: 150 butir. Kemudian untuk obat Sediaan Farmasi ada Tramadol HCI: 1220 butir. Trihexpenidyl: 750 butir.
Tak hanya jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk alat hisap, tas selendang, handphone, sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
” Komitmen Polres Sumedang akan selalu dan tak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya,” tegas Joko Dwi.
Karena itu, kata dia dengan kerja keras dan kerjasama antar instansi, Polres Sumedang berupaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat-zat tersebut.
Selama tiga bulan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, telah berhasil mengungkap 13 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan tersangka sebanyak 18 orang.
“Dari 18 tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini, dua di antaranya yakni US dan DB merupakan residivis,” kata Joko Dwi
” Khusus untuk dua orang residivis, keduanya terjerat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” lanjut Joko Dwi
Adapun untuk tempat kejadian perkara (TKP)-nya, 13 kasus yang berhasil diungkap Polres selama bulan Januari sampai Maret 2024 ini, sebagian besar TKP-nya terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang.
“TKP dari 13 kasus penyalahgunaan narkotika ini, sebagian besar di antaranya terjadi Sumedang. Cuma ada juga TKP yang di luar Sumedang, yaitu di Rancaekek (Kabupaten Bandung) 1 TKP, dan Cibiru (Kota Bandung) 2 TKP,” kata Joko Dwi, dalam keterangan pers di Halaman Mapolres Sumedang, Kamis, (14/3) siang.
Selain mengamankan barang bukti berupa narkotika berbagai jenis, Polres Sumedang juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti lainnya, seperti uang tunai, timbangan digital, dan hape milik tersangka.
Terhadap 13 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.
Lalu, terhadap 3 orang tersangka kasus ganja dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika diancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Selanjutnya, terhadap penyalahgunaan obat psikotropika dijerat pasal 60 ayat 1 dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
“Terhadap satu tersangka terkait obat sediaan farmasi dikenai pasal 35 atau pasal 36 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,”tandas Joko Dwi