Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Baru Jabat Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus “Gebrak” Pelaku Narkotika

Total views : 1,787
  • Bagikan

PASURUAN, faamnews.com- Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan dibawah kepemimpinan Kasatresnarkoba Iptu Agus Yulianto yang baru dilantik beberapa bulan lalu mulai “gebrak” pelaku narkotika di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, mantan anggota Polres Malang tersebut selama periode bulan Mei setelah resmi menjabat kasatresnarkoba berhasil ungkap beberapa kasus peredaran narkotika dan berhasil mengamankan terduga tersangka sebanyak 20 orang serta Barang Bukti (BB) sabu ratusan gram serta ribuan butir obat berbahaya jenis dobel L serta lainnya.

Bertempat di Teras Gedung Tribrata Polres Pasuruan pada Hari Senin (10/06/2024), jajaran satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Agus Yulianto gelar press release hasil ungkap selama periode bulan Mei.

“Dari hasil giat selama Bulan Mei, jajaran satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 143,45 (seratus empat puluh tiga koma empat puluh lima) Gram serta obat keras berbahaya sebanyak 4.550 (empat ribu lima ratus lima puluh) Butir,” papar Kasat Agus Yulianto.

Dihadapan awak media, Kasat Agus Yulianto juga menyampaikan bahwasanya hasil tersebut sebagai bukti konkret dan nyata komitmen kepolisian khususnya Polres Pasuruan untuk memberantas peredaran narkotika yang kian menghawatirkan dan merajalela.

Lebih lanjut, Kasat Agus Yulianto juga menyampaikan bahwa dalam giat selama periode tersebut. Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 20 terduga tersangka dan salah satunya adalah seorang wanita.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milira rupiah),” pungkas Kasatresnarkoba Agus Yulianto. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.