Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Aset Negara Dirusak, Jaringan Irigasi di Desa Lunuk Ramba Ditutup Mati Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan, Dinas PUPR Kapuas dan BWSK II Diduga Saling Lempar Tanggung Jawab, APH Jangan Bungkam.

Oplus_16908288

Kuala Kapuas, FAAMNews.Com – Menyikapi Pemberitaan FAAMNews.Com edisi pertama pada beberapa waktu lalu terkait Peningkatan Infrastruktur Jalan Lunuk Ramba-Tambun Raya di Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menjadi sorotan Publik. Sebagai lanjutan pemberitaan, perlu diketahui bahwa jalan yang sebelumnya masih tanah kini telah beraspal, hal itu semata-mata dilakukan untuk memperlancar akses lalu lintas warga dan penguna jalan lain. Namun hal ini dalam pengerjaannya justru dinilai kurang pengawasan dan juga perencanaanya yang kurang matang karena diduga teledor karena langsung menutup mati jaringan Irigasi Sekunder Karena tidak dibangunnya box culvert atau Gorong-gorong atau pintu air yang memadai. Pantauan di lapangan pada beberapa waktu lalu Aspal jalan terlihat rata menutupi Saluran irigasi yang masuk dalam area Pengelolaan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Palangka Raya. Imbas dari permasalahan tersebut meyebabkan air menggenangi di satu sisi dan disisi lainnya yang mana pada saat air surut terlihat jelas sudah di tumbuhi tanaman liar serta gulma.

Dalam kondisi Aspal seperti ini (digenangi air), resiko terbesar dapat mempercepat kerusakan jalan yang telah di aspal tersebut itu sendiri, karena meningkatnya debit air pada aliran irigasi yang tidak dapat berfungsi dapat menyebabkan Air akan menguap menggenangi jalan tersebut. Sebenarnya apabila Proyek peningkatan jalan menggunakan anggaran APBN Tahun 2025 dengan nilai pagu Rp. 6,700.000,000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU), dapat mewujudkan Fisik yang kokoh, namun faktanya  baru seumur jagung badan jalan beraspal tersebut saat ini banyak titik-titik sudah mengalami kerusakan dengan terlihat jalan tengah sudah mengelupas,bergelombang dan juga berlobang.

Oplus_16908288

Pada dasarnya Air bersifat merusak struktur jalan, secara fisik dan kimiawi dapat melonggarkan ikatan antara agregat sehingga aspal mudah terkelupas dan berlobang, hasil liputan di lapangan tidak ada satupun kami temui konstruksi lain (Gorong-gorong atau Box Culvert atau Pintu air) untuk mengalirkan air ke seberang sisi jalan tersebut. Selain akan cepat merusak jalan akibat genangan air, permasalahan ini juga dapat berdampak merusak pekarangan warga serta tanaman yang dibudidayakan oleh para petani sekitar tidak menutup kemungkinan akan membusuk dan mati. Hal yang tidak kalah penting akan berdampak juga yakni sisi seberang jalan pastilah akan mengalami kekeringan air saat musim kemarau, dalam hal ini pastinya air tak akan terlihat karena tidak tersalur untuk mengairi karena tak berfungsinya jaringan irigasi Karena tertutup jalan. Kewajiban membangun drainase seperti gorong-gorong, box culvert, dan pintu air dalam peningkatan jalan (termasuk pengaspalan) jelas diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.

Sangat disayangkan, kususnya Dinas PUPR Kabupaten Kuala Kapuas saat kami konfirmasi secara tertulis dengan melayangkan surat resmi bahkan sampai melalui via Whats App pada (8/4) dengan harapan mendapatkan klarifikasi, namun Hargatin ST.,MT Selaku kepala Dinas PUPR saat dikonfirmasi melalui via whatts App, dirinya hanya menjawab terima kasih.

“Terimakasih ya informasinya pak, nanti langsung aja pak ya ke KPA nya untuk bidang BM terkait jalan dan jembatan Bidang CK terkait bangunan Bidang SDA terkait saluran”. Ungkap Hargatin.

Masih dengan hal dan cara yang serupa, Melalui via whatts app berusaha menghubungi Kabid Bina Marga untuk meminta klarifikasi, namun untuk ke-2 (Dua) kalinya ngin melakukan konfirmasi namun pihaknya acuh, sampai berita ini di tayangkan, Kabid Bina Marga tidak juga merespon baik melalui tertulis atau melalui via whatts app.

Lebih lanjut, Karena Kabid Bina Marga tidak ada respon, Awak media kembali menghubungi kepala dinas melalu via whatts app (6/4), tetapi contak person Kadis sudah tidak aktif dan awak media menilai bahwa Kadis sudah memblokir contak person awak media. Dinilai Informasi yang dihimpun sangat minim, awak media yang terdiri dari FaamNews,Surat kabar Siasat Kota dan Buser Online (SKM Buser) kemudian mengkonfirmasi pihak dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan II (BWSKII) Palangka Raya guna mendapatkan klarifikasi tentang adanya kegiatan peningkatan jalan Lunuk Ramba – Tambun Raya yang merusak saluran jaringan irigasi skunder (16/4). Kehadiran awak media di terima dengan baik oleh pihak Balai, Pada kesempatan itu klarifikasi diwakili oleh Diana Eka Sintha, ST.,MT selaku PPK/Satker OP SDA I , Manser Manik, S.E dan Reliyanto,ST (Kepala seksi Operasi dan Pemeliharaan ) dan juga salah satu Pegawai PPNS(Penyelidik Pegawai Negeri Sipil). Karena sebelumnya kami telah melayangkan surat konfirmasi resmi tertulis yang ditujukan terhadap Kepala Balai BWSKII pada (8/4). Dalam Forum pertemuan klarifikasi tersebut, Diana eka sintha,ST.,MT Membenarkan bahwa pihak dari BWSK II telah menerima surat pemberitahuan terkait Normalisasi jaringan irigasi di Desa Lunuk Ramba dari Dinas PUPR Kabupaten Kuala Kapuas No:600.1.3.3/187/DPUPRPKPP/2025 Pada tanggal 24 maret 2025 yang merupakan program DPUPRPKPP tahun anggaran 2025 dan sudah dikoordinasikan dengan BWSK II.

Oplus_16908288

“Kami cuma menerima surat pemberitahuan tentang normalisasi sungai saja dari Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, meskipun secara kewenangan DIR basarang dikelola Dinas PUPR Kabupaten, kita belum tau kalau ada penutupan saluran pak, dan kami itu memiliki sistem air skema sistem tata air saluran primernya masuk ke saluran sekunder kemudian ada yang di tersier nanti ada kuarter itu, ada sistemnya gitoloh jadi akan mengikuti pola sistem itu pak jadi tidak mungkin lah kami tiba tiba nutup saluran kami sendiri tanpa ada perencanaan tanpa ada desain, yang masuk ke sawah-sawah itu namanya tersier pak itukan sudah lama banget gak tau pak belum tentu pak pembangunan jaringan saluran irigasi klob dengan pembangunan gorong-gorong, tergantung pendanaan kami juga pihak BWSKII, tidak bisa bicara kami bisa menjadikan suatu daerah irigasi rawa itu sempurna seperti maunya masyarakat, seperti maunya kami ,maunya pemerintah maupun maunya bapak-bapak. Tapi kalau pendanaannya tidak ada bagaimana balai itu bisa merealisasi?, jadi gini, suatu skema pasti ada daerah irigasi rawa itu kita mau bagus, cuma kadang kita tu ada masa pemeliharaan, nah kalau untuk yang ditutup ini kami tidak tau yang mana saluran yang ditutup, jujur kami tidak tau yang mana saluran yang di tutup kalau masuk kekita itu normalisasi saja tidak ada jembatan, ini aspal ya pak yang kerja, ini bina marga, kami disini terimakasih karena bapak-bapak sudah memberikan informasi, cuman itulah keterbatasan kami gak bisa kalau semua kami ngawas dan ngecek satu-satu pekerjaan orang juga kan,”ungkapnya.

Ditambahkan Reliyanto,ST selaku kepala seksi operasi dan pemeliharaan , dirinya mengatakan “ setelah ada surat masuk dari bapak-bapak akhirnya temen-temen berangkatlah kelapangan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa disana berkoordinasi dengan pihak dinas kabupaten ternyata memang itu benar mereka melaksanakan kegiatan nah cuman mereka berdasarkan Permen 14 tadi memang kewenangan DIR lunuk ramba itu kewenangan kabupaten tapi mereka memang pernah menyurati kita untuk pelaksanaan kegiatan itu juga menginfokan ke kita setelah kita konfirmasi lagi apakah benar disini terjadi banjir atas segala ada dibuat jalan segala macam itu ternyata penduduk desa gak ada pak mengatakan terjadi banjir setelah pekerjaan jalan itu karena dia ada jaringan sendiri tembus langsung ke saluran primer utama pasang surut dia ada peta jaringan mereka itu ada aliran sendiri dia mereka ( masyarakat ) tau gak jaringan ini seperti apa pekerjaan kabupaten itu,”tambahnya.

Lanjut Pegawai PPNS “Tertutup aset jaringan itukah maksudnya? Ini dari bina marga daerah inilah desa itukan ada rehab ini apakah itu rehab saluran aja atau normalisasi karena kalau pengairan ini sifatnya dia Cuma saluran saja pak nah kalaupun memang ada jembatan nanti dilihat dulu dari kultifitas diperlukan apa tidak”.Normalisasi tanpa membuat gorong-gorong atau box culvert berisiko menyebabkan terputusnya akses jalan warga,erosi,atau luapan air yang tidak terkendali,”Lanjutnya.

Sementara itu AMANG IMIS yang mengaku warga setempat dan juga memiliki lahan untuk bercocok tanam di lokasi itu sempat dikonfirmasi awak media“ Air mengalir dari sungai pangkalan sari sungai besar tanaman pisang dan macam macam tanaman lainnya sebelum diaspal tidak ada gorong-gorong ini ada 200 meter kejembatan kembar atau jembatan baru dikeruk baru-baru ini, Desa lunuk ramba bulan 12 banjir pang kira-kira baru satu tahun pengerukan ini kalau banjir sebagian ini kesana,”Kata warga.

Perlu perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam permasalahan ini, pasalnya Terdapat dugaan potensi pelanggaran teknis dan hukum yang serius terkait dugaan kegagalan fungsi jaringan irigasi akibat pembangunan jalan tanpa dibangun gorong-gorong/box culvert, meskipun normalisasi telah dilakukan.Surat pemberitahuan dari Dinas PUPR kepada BWS Kalimantan II (unit pengelola wilayah sungai) bukan berarti izin mutlak untuk membangun persilangan jalan yang mematikan fungsi irigasi.Pembangunan jalan yang membagi dua sisi jaringan irigasi wajib menyertakan gorong-gorong atau box culvert (Bangunan Pelengkap) sesuai aturan teknis keairan, normalisasi memang perlu, namun jika normalisasi diikuti pembangunan jalan yang memutus saluran irigasi (tanpa bangunan pembawa air), maka pekerjaan tersebut secara teknis tidak layak disetujui dan dianggap gagal fungsi. Dalam hal ini Kedua instansi Dinas PUPR dan BWSKII dalam masalah ini diduga dapat dipidanakan jika terbukti adanya kelalaian yang disengaja atau penyalahgunaan wewenang, kemudian penyelenggara Jalan (Dinas PUPR Kapuas): Dapat dipidana jika lalai membuat bangunan pelengkap (drainase/irigasi) yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur air atau kecelakaan. Sanksi pidana penjara dapat mencapai 5 tahun jika akibat kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia. Balai Wilayah Sungai (BWS Kalimantan II): Dapat dimintai pertanggungjawaban selaku penanggung jawab pengelolaan sumber daya air.Sesuai Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pihak yang bertanggung jawab biasanya meliputi:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR (pekerjaan jalan) dan BWSK II (pekerjaan irigasi).

  2. Kepala Dinas/Kepala Balai selaku Pengguna Anggaran (PA).

    Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana, yang tetap melaksanakan pembangunan tanpa box culvert padahal secara teknis diwajibkan.Ada indikasi kuat penyimpangan (proyek bermasalah), meskipun belum tentu “fiktif” (fisik jalan ada), tetapi lebih ke arah Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang karena:• Pekerjaan Tidak Sesuai RAB/Spek Teknis: Membangun jalan dengan mematikan irigasi adalah kesalahan fatal.• Kerugian Negara: Anggaran digunakan untuk membangun jalan, namun mematikan fungsi irigasi yang mengakibatkan kerugian petani (gagal tanam) atau rusaknya aset irigasi.• Pengerjaan yang tidak transparan dan tidak memperhatikan standar teknis air.

Warga mendesak dinas terkait,khususnya Dinas PUPR Segera turun tangan memperbaiki kesalahan teknis tersebut. Bila tetap didiamkan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi warga setempat yang tergantung pada jaringan irigasi tersebut hingga berita ini diturunkan pihak dari PUPR Kabid BM, kontraktor belum dapat dikonfirmasi mengenai masalah teknis penutupan saluran jaringan irigasi tersebut (luk,Hyn03)

Exit mobile version