Aktivis JCW Jawa Timur saat menyampaikan surat Audiensi ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
PAMEKASAN, faamnews.com– Anggaran makan dan minum (Mamin) untuk warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pamekasan sangat tidak layak untuk dikonsumsi.
Hal tersebut diungkap oleh Mantan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan AN (Inisial) yang baru beberapa bulan bebas dari masa tahanan.
“Kalau nasinya masih lumayan, tapi ikannya lebih sering ikan asin yang tidak bisa dimakan, ya terkadang telor dan terkadang daging ayam yang hanya direbus,” Kata AN.
Menurut AN, rata rata anggaran makan untuk warga binaan Lapas kelas IIA Pamekasan tidak mencapai harga Rp 3 ribu. Bahkan untuk air minum saja, napi harus beli.
Menyikapi hal tersebut, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) dengan LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) akan menggelar Audiensi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa timur.
Menurut Abd Basid Selaku Koordinator Investigasi FAAM Madura Raya, Dalam audiensi tersebut pihaknya juga mengundang Kalapas Kelas IIA Pamekasan dan Direktur CV Persada Utama sebagai pemenang tender pengadaan Makanan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
“Anggaran Makan Napi kelas IIA Pemekasan untuk tahun 2023 mencapai Rp 8,5 Miliar, Penyedia jasanya adalah CV Persada Utama asal Surabaya,” Kata Basid.
Berdasarkan bukti dari pengakuan sejumlah mantan Napi Kelas IIA Pamekasan, Basid menduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Penyedia Jasa Makanan Napi Kelas IIA Pamekasan yang hal itu diketahui oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan.