Di Kantor BPN Kab Pamekasan Bung Taufik (Depan kiri) Bersama Perwakilan Masyarakat Desa Tanjung usai menyampaikan Aduan sengketa lahan
PAMEKASAN, faamnews.com- Polemik sengketa lahan di Pesisir Pantai Jumiang hingga kini terus bergulir, Kini DPC GMNI Kabupaten Pamekasan bersama Masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Pademawu mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan untuk melakukan pengaduan terkait persoalan tersebut. Kamis (3/8/2023)
Pada pertemuan itu Ketua DPC GMNI Kabupaten Pamekasan Bung Taufik mengatakan bahwa kedatangannya ke BPN semata-mata ingin menyampaikan surat aduan masyarakat kepada BPN Kabupaten Pamekasan.
“Kami kesini hanya untuk melakukan pendampingan kepada Masyarakat Tanjung yang ingin menyampaikan surat aduan kepada BPN bahwa disana ada lahan seluas 15 hektar yang tidak pernah digarap selama berpuluh-puluh tahun oleh pemiliknya, lahan yg menjadi biang konflik sejak dulu yang skarang statusnya sudah menjadi hak milik yang terpecah menjadi 7 sertifikat, kami adukan agar supaya ditinjau kembali dan kemudian status kepemilikannya dibatalkan dan dikembalikan ke negara”. Ujar Bung Taufik sapaan akrabnya. Kamis (3/8/2023)
Perlu diketahui bahwa Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penerbitan tanah terlantar.
Dalam peraturan itu diterangkan bahwa ketika tanah tersebut menjadi tanah terlantar akan ada pencabutan hak atas tanah oleh negara dan kembali menjadi milik negara.
Sebelumnya, lahan tersebut berstatus Hak Guna Pakai (HGP) dari tahun 1988 sampai 1998, namun aneh bin ajaib tiba-tiba pada tahun 2001 terbitlah tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi cikal bakal terjadinya konflik berkepanjangan hingga kini.
“Kemudian harapan kami dengan melakukan aduan ini bisa menjadi solusi agar lahan tersebut bisa bermanfaat dan dapat dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat,” terang pemuda Pengagum Bung Karno itu.
Menanggapi polemik dan aduan tersebut Pak Puguh sebagai Kasi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan sangat mengapresiasi terhadap DPC GMNI Pamekasan yang telah menjadi corong bagi Aspirasi Masyarakat
“Atas aduan ini tentu kami sangat mengapresiasi dan terimakasih kepada GMNI Pamekasan bersama Masyarakat Desa Tanjung, kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini,” Ujarnya. Kamis (3/8/2023).
“Saat ini kami memang sudah menarget 9 titik lokasi lahan yang diduga ditelantarkan. Nanti beberapa narasi perlu diperbaiki dulu baru ajukan lagi surat aduannya kalau bisa sampean juga lampirkan nanti tanda tangan masyarakat yang sependapat. Karena hal itu akan semakin memperkuat kami, setelah itu baru kami akan membuat SK penugasan dari Tim kami untuk meninjau langsung lokasinya.” Tukasnya.