Gresik||Faamnews-Kasus pemerkosaan yang dilakukan HA (37) membuat Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu geram. Bagaimana tidak, warga Wringinanom itu tega memperkosa anak tirinya yang sudah tinggal 4 tahun bersamanya.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku sudah empat tahun menikah dengan ibu korban. Selama itu, tersangka juga merekam korban saat mandi dan ganti baju untuk dijadikan ancaman.
“Saya rekam, dan videonya untuk mengancam anak saya. Kalau tidak mau, saya akan menyebarluaskan video itu,” kata tersangka di hadapan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, Selasa (3/6/2025).
Dari ancaman itu, korban pun hanya bisa pasrah saat diseret dan diperkosa tersangka hingga tiga kali
Pengakuan tersangka itu pun membuat amarah Rovan meledak. Ia lantas menceramahi tersangka. “Empat tahun kau rawat, setelah itu kau rusak. Di mana otak kau,” ujar Rovan.
Rovan menyebut, ulah tersangka sangat bejat dan biadab. Apalagi, aksi asusila terhadap anak tiri itu ternyata sudah direncanakan oleh tersangka sejak jauh-jauh hari.
“Artinya kau sudah punya niat busuk terhadap anakmu. Ah kau memang bukan manusia,” cetusnya.
Rovan berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Ia mengajak seluruh masyarakat Gresik untuk mengawasi anak dan lingkungan sekitar. Karena, pelaku kekerasan seksual bisa saja orang dekat.
“Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari orang terdekat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual,” tukasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan pria berinisial HA (37) warga Wringinanom, Gresik. Pria bejat itu telah memperkosa anak tirinya sendiri yang berusia 20 tahun saat rumah dalam kondisi sepi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan, aksi tersebut dilakukan pada 31 Mei 2025. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi lantaran ibu korban sedang menemani adiknya untuk pergi wisuda.
“Saat kondisi rumah sepi, pelaku menyeret korban dari ruang tamu menuju kamar dan memperkosanya,” kata Rovan Richard Mehenu, Selasa (3/6/2025).
Rovan menambahkan, di dalam kamar itu, pelaku telah menggagahi anak tirinya sebanyak 3 kali. Aksi bejat itu dilakukan hanya dalam kurun waktu satu jam.
“Dalam kurun waktu 1 jam, pelaku memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali,” tambah Rovan.
Rovan menjelaskan usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya. Namun, keesokan harinya, korban melarikan diri dari rumah dan pergi ke tempat tinggal neneknya untuk menceritakan hal yang dialaminya.
“Mendapat cerita dari korban, kerabat dan keluarga korban melaporkan ke Polsek Wringinanom dan mencari keberadaan pelaku,” tambah Rovan.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Rovan, Polsek Wringinanom dibantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan pelaku.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui perbuatan tersebut,” pungkas Rovan.
Atas kasus tersebut, Kapolres Rovan menyampaikan empati yang mendalam. Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Lulusan Akpol 2006 itu mengimbau masyarakat untuk mengawasi anak, karena pelaku kekerasan seksual bisa orang dekat.
Sementara itu, HA mengakui perbuatannya dan hanya tertunduk lesu. Ia sudah empat tahun menikah dengan ibu korban. Lalu diam-diam merekam video korban saat mandi. Video itu menjadi senjata untuk merudapaksa sang anak tiri.
“Saya tinggal sudah 4 tahun pak tinggal bersama. Saya rekam diam-diam untuk menakuti anak saya,” kata HA.
Pelaku tidak menampik telah melakukan aksi bejat tersebut. Bahkan, mengaku tidak kuat menahan nafsu birahi saat mendapati anak tirinya berpakaian seksi. “Saya menyesal dan meminta maaf,” pungkasnya.