PAMEKASAN, faamnews.com – Laporan dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tercatat ada tiga LSM yang terlibat dalam laporan tersebut, yaitu LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Forum Aspirasi & Advokat Madya (FAAM) dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N).
Menurut Abd Basid, Tambak udang milik UD Haryanto Waluyo yang berada di tanah percaton desa Batukerbuy seharusnya menjadi aset yang bisa menambah pendapatan asli desa. Bukan sebagai usaha milik perorangan.
Namun diduga, Usaha tambak udang yang sudah berdiri sejak tahun 2020 tersebut diklaim sebagai usaha pribadi milik keluarga Kepala Desa.
“Seharusnya ada pendapatan yang masuk ke desa dari hasil usaha yang berada di tanah kas desa, bukan diklaim sebagai usaha perorangan milik keluarga kepala desa,” Kata Basid.
Lebih lanjut basid menjelaskan bahwa diduga telah terjadi manipulasi terhadap status tanah Percaton Desa Batukerbuy yang saat ini dijadikan sebagai lokasi tambah udang milik Ud Haryanto Waluyo.
Karena menurut pengakuan sejumlah warga, Tanah tersebut awalnya adalah tanah percaton akan tetapi sudah dilakukan tukar guling dengan tanah milik Hariyanto waluyo yang merupakan orang tua dari kepala desa Batukerbuy.
“Informasinya sudah dilakukan tukar guling, makanya tanah tersebut dijadikan sebagai lokasi tambak udang milik waluyo,” imbuh Basid.
Menyikapi hal tersebut, Sejumlah aktivis anti korupsi Kabupaten Pamekasan menduga adanya dugaan manipulasi dan korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa yang ada di Deea Batukerbuy sehingga wajib bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
“Kalau tanah tersebut masih tanah percaton, lantas berapa PAD yang masuk ke Desa dari Tambak Udang tersebut. Atau kalau memang sudah dilakukan tukar guling, bagaimana prosesnya dan dimana tanah penggantinya,” Kata basid menjelaskan.
Atas laporan tersebut, Basid memaparkan sejumlah dokumen dan bukti terkait status tanah tersebut. Sehingga pihaknya berharap agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa melakukan proses hukum sesuai undang undang No 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.