PASURUAN, faamnews.com- Komunitas jurnalis Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) Pasuruan yang di pimpin oleh Hendry Sulfianto alias Cak Londo menyoroti rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Cak Londo, panggilan akrab Hendry Sulfianto dengan tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lantaran dinilai berpotensi ancam kemerdekaan pers dan bertolak belakang dengan tupoksi jurnalis yang ikut serta membangun bangsa dan negara sebagai kontrol sosial.
“Cak Londo menilai pasal tersebut telah menimbulkan multi tafsir dan ambigu. Kenapa RUU ini melarang jurnalis menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cak Londo juga menegaskan bahwa selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi untuk disiarkan.
“Sesuai dengan UU Pers telah jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui self regulation. Oleh karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers. Langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab bisa berlangsung independent serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” imbuhnya.
“Dengan adanya RUU tersebut sama halnya mengkerdilkan kegiatan jurnalis dalam berkarya, terlebih sebagian besar karya jurnalis dalam bentuk investigasi adalah untuk mengungkap fakta akibat adanya dugaan penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” imbuh Cak Londo.
“Dengan adanya hal tersebut, AJPB bersama PWI Pasuruan beserta komunitas insan pers lainnya akan melakukan aksi penolakan rencana RUU tersebut di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Hari Selasa (14/05/24). Aksi penolakan RUU akan kita sampaikan ke ketua DPRD Kabupaten Pasuruan agar di teruskan ke DPR pusat.”
Sementara itu, dedengkot NGO Pasuruan yang juga direktur PUS@KA Lujeng Sudarto juga menolak keras adanya RUU tersebut.
“Sebagai bagian tak terpisahkan serta dukungan bagi rekan-rekan jurnalis dan insan pers, PUS@KA dengan tegas menolak rencana RUU tersebut,” ujar Lujeng
Lujeng menganggap adanya pelarangan penayangan karya jurnalistik investigasi sebagai upaya pembungkaman dan intervensi bagi kebebasan pers. Dia menyebut hal itu sebagai ancaman serius karena berpotensi menjadi alat kekuasaan dan politik.
“Kita sepakat bahwa sistem tata negara menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi. Pers memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik,” papar Lujeng. (por/red)