Tulungagung,-FaamNews.com
Dengan adanya berita viral di media online terkait adanya polemik laporan kampanye oleh camat kepada Pj Bupati Tulungagung Dr. Ir. Heru Suseno MM.Mendapatkan tanggapan dan sorotan dari Mantan Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko.
Menurutnya,Dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 ada lebih 2000 laporan terhadap Camat dan Lurah, dengan terkait netralitas ASN di proses pemilukada.
“Camat dan Lurah pejabat yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga rawan di ekploitasi untuk aktivitas politik”, kata Sujanarko, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/12/2023).
“Seharusnya camat itu justru diminta lebih fokus koordinasi di Kapolsek dan Danramil untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan proses pemilu dan pemilukada”, imbuhnya.
Pj.Bupati adalah ASN dan perlu menjaga netralitas proses pemilukada dan pemilu apalagi rezim pemilukada sudah ada yang urus, pengumpulan informasi apapun terkait proses politik bisa menimbulkan pertanyaan publik dan kegaduhan di masyarakat.
“Mestinya Pj.fokus di teknis-teknis operasional terutama di pelayanan-pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat”, pungkasnya.
Sebelumnya di lansir dari salah satu media online NIAMANEWS.CO beberapa hari kemarin Ramai beredar tulisan berbentuk format laporan salah satu Camat kepada Pj. Bupati Tulungagung berisi data rincian kegiatan kampanye yang dilakukan salah satu caleg di Tulungagung. Dalam tulisan tersebut disampaikan nama caleg, nama partai, jumlah peserta hadir, waktu, tempat, dan lokasi kampanye.
Format laporan via aplikasi whatsapp ini diketahui bermula dari permintaan beberapa oknum Camat kepada Pengawas Pemilu untuk melaporkan kegiatan kampanye diwilayahnya.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga memberikan contoh salah satu laporan Camat ke Pj. Bupati sebagai acuan Panwas untuk membuat laporan.
“Saya khawatir, jangan-jangan PJ.Bupati cawe-cawe dalam persaingan antar peserta pemilu,” ujar salah satu Pengawas Pemilu yang enggan disebutkan namanya.
Isu tersebut kemudian menjadi buah bibir dan konsumsi dibeberapa grup Pengawas Pemilu, Pemantau pemilu dan masyarakat umum.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu Camat di wilayah Dapil 3 Tulungagung membenarkan format laporan kepada Pj. Bupati itu. Ia menjelaskan bahwa laporan itu hanya sebagai monitoring kampanye Pj Bupati Tulungagung.
“Ya untuk laporan ke Pak Pj. Bupati koordinasi pemilu 2024, apa ada masalah mas? Saya tidak faham detailnya untuk apa, instruksinya untuk monitoring pemilu,” katanya.
Ditanya mengenai permintaan kepada Panwascam untuk melaporkan kegiatan kampanye kepada Camat, Ia menjawab sekedar minta bantuan.
“Kita minta bantuan, kalau Kami datang ke lokasi nanti dikira melihat kampanye,” tambahnya.( IW )