Kuala Kapuas, FAAMNews.Com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, diduga tidak Profesional dalam mengemban tugas, pasalnya, Dinas yang Dinahkodai Hargatin, ST., MT selaku Kepala Dinas tersebut dinilai kurang transparan dalam menyikapi suatu permasalahan terkait laporan masyarakat. Hal itu terbukti saat Awak media melayangkan Surat Konfirmasi Resmi pada tahun 2025 lalu, terkait permasalahan Kegiatan peningkatan jalan di Desa Lunuk Ramba-Tambun Raya ,yang diduga tidak sesuai Spesifikasi (RAB).
Sebelumnya, awak media dari FAAMNews.Com, Surat Kabar Mingguan Buser, Buser Online dan juga Siasat Kota, ingin melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR terkait dugaan adanya temuan dalam pekerjaan Peningkatan jalan tersebut yang dinilai tidak sesuai RAB pada 2025 lalu, mengacu pada Etika Jurnalis, awak media mencoba dengan cara mengirimkan Surat klarifikasi Resmi kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, namun surat tersebut tidak digubris dan terkesan diacuhkan, padahal permasalahan tersebut sangat penting karena menyangkut Penggunaan Anggaran Negara dan juga Kualitas Pekerjaan yang Mana selaku kontrol sosial Awak media berhak melakukan konfirmasi. Dalam hal ini seharusnya pihak Dinas PUPR dapat transparan untuk menjawab surat klarifikasi awak media, semua itu dilakukan demi memperoleh informasi (Hak Jawab) yang dinilai berimbang untuk kemudian dapat disampaikan kepada masyarakat luas agar tidak ada Asumsi bahwa Pihak Dinas PUPR Kapuas seakan Alergi wartawan dan menghindari pembodohan Publik terhadap masyarakat.
Menyikapi surat klarifikasi pertama yang tidak digubris, Awak media untuk ke-2 kalinya kembali mengirimkan surat klarifikasi Resmi kepada Dinas PUPR Kuala Kapuas pada (08/04/2026) Sore, dan surat tanda terima telah dikirimkan kepada Kepala Dinas PUPR ‘Hargatin, ST.,MT Via Whats App dengan disertai Fisual Foto-foto hasil temuan Awak media, namun sangat disayangkan, Kepala Dinas malah mengarahkan akan dikoordinasikan dengan Kepala Bidang Bina Marga. Tidak ketinggalan, kalimat ataupun poin-poin permasalahan yang menjadi temuan Awak media juga disertakan terkait perusakan aset berupa Saluran jaringan irigasi hingga menyebabkan jaringan tidak dapat berfungsi akibat ditutup oleh adanya peningkatan jalan tanpa dibangunkan Gorong-gorong (Box Culvert).
“Terimakasih informasinya, nanti langsung saja pak ya ke KPA-nya, untuk Bidang Binamarga terkait Jalan dan Jembatan, Bidang Cipta karya (CK) terkait Bangunan, Bidang Sumber Daya Air (SDA) terkait saluran,”Ungkap Hargatin secara singkat membalas Whats App.
Kemudian, pihak dari Bidang Bina Marga juga dihubungi Via Whats App untuk meminta hak jawab (klarifikasi), namun malah tidak memberikan jawaban dan Acuh tanpa memberikan sepatah katapun, hingga upaya menghubungi Via Panggilan dirinya tetap memilih Bungkam. Apakah Budaya seperti ini masih berlaku di kubu Dinas PUPR Kabupaten Kuala Kapuas,?jika benar adanya masih berlaku budaya seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Kuala Kapuas dinilai tidak transparan dan diduga Alergi terhadap Wartawan juga takut memberikan informasi. Apakah hal seperti ini Bupati Kuala Kapuas ‘H.Wiyatno tutup mata dan telinga menyikapi semua ini,? Pasalnya Pihaknya juga sempat dikonfirmasi Via Whats App namun belum membalas dan memberikan hak jawab sampai saat ini.
Sampai berita ini ditayangkan, Belum ada keterangan resmi ataupun Jawaban dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Kuala Kapuas dan juga Bupati. Kami dari Awak media dalam permasalahan ini Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk dapat segera menyelidiki masalah ini, karena jika dibiarkan, akan banyak pihak yang dirugikan terutama para petani, karena di Desa Lunuk Ramba tersebut sering terjadi Banjir, dan tidak menutup kemungkinan Nawacita Presiden tidak akan terealisasi akibat ulah Oknum-oknum di era kepemimpinan Bupati Wiyatno.(luk)
