Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Diduga Sunat Gaji Perangkat Desa, Kades Laden Terancam Dipidanakan

Total views : 4,402
  • Bagikan
Kantor Balai Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura

PAMEKASAN, faamnews.com – Kepala Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan diduga telah memotong gaji perangkat Desa, Selasa, (1/8/2023).

Hal tersebut terkuak setelah Kades Laden melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak dengan cara menyodorkan kertas untuk ditandatangani oleh perangkat desa yang akan diberhentikan

Uniknya, dalam surat tersebut tidak tercantum tanggal pembuatan surat, namun usai ditandatangani perangkat Desa baru memahami bahwa surat tersebut adalah surat pengunduran diri yang sudah disiapkan oleh Kepala Desa

Pemotongan Gaji perangkat desa tersebut terjadi sejak 2019 hingga sekarang (2023-red) pemotongan mencapai 1.300.000-, (satu juta tiga ratus ribu).

Menurut saksi, pemotongan gaji perangkat terjadi di empat Dusun dengan alasan yang tidak jelas.

“Iyya mas dipotong, kalau saya dipotong satu juta tiga ratus ribu, dan itu terjadi dari tahun 2019 sampai sekarang, gak tahu buat apa,” Akui salah satu Kepala Dusun.

Menanggapi kejadian itu, Basid Ketua Tim Investigasi Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) wilayah Madura Raya mengaku geram, bahkan pihaknya akan melakukan upaya Hukum jika pemotongan tersebut terjadi secara ilegal.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti, dan jika memenuhi unsur maka kami akan melaporkan pada pihak berwajib,” tegas Basid.

Hingga berita ini dipublish Kades Laden Alimuddin tidak menjawab Konfirmasi Wartawan.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.