Jakarta, Faamnews.com- Suka Cita perayaan hari raya Waisak sangat dirasakan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memeluk agama Budha.
Pasalnya, Lapas Lapas Kelas I Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali memberikan Remisi Khusus Keagamaan kepada narapidana (Napi), khususnya bagi WBP pemeluk agama Budha.
Pemberian remisi, di Vihara Ariyasacca, Lapas Cipinang, pada Minggu (4/6/2023), berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-676 tanggal 14 April 2023 perihal Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 kepada Narapidana.
Sebanyak 3.432 orang penghuni Lapas Kelas I Cipinang, diantaranya terdapat 81 orang Napi Beragama Budha. Ada 50 orang Napi diusulkan mendapat remisi khusus perayaan waisak, 49 orang mendapat RK I, diantaranya 4 orang Remisi Khusus Normal, 1 orang Remisi Khusus terkait PP 28 Tahun 2006 dan 44 orang lainnya Remisi Khusus terkait PP 99 Tahun 2012. Dan terakhir, 1 orang mendapatkan RK II dengan keterangan Remisi Khusus terkait PP 99 Tahun 2012.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Plh. Kabid Pembinaan, Angki Setyo A selaku Kepala Seksi Bimkemasy, didampingi Sigit Teguh R selaku Kasi Registrasi. Selain itu, turut hadir mendampingi yaitu Ka. KPLP, Jumasih beserta jajaran pejabat struktural.
Pada kesempatan tersebut, Plh. Kabid Pembinaan mewakili Ka.Lapas Kelas I Cipinang Angki menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
Selain itu, Ia juga menyampaikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi khusus waisak agar selalu menjaga sikap dan perilaku sehari-hari di lingkungan lapas serta turut aktif dalam kegiatan ataupun program-program pembinaan yang diadakan di dalam Lapas Kelas I Cipinang.
Pemberian remisi khusus ini, ujarnya merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. “Kalau sudah berkelakuan baik dan syaratnya sudah dipenuhi, maka remisi akan diusulkan,” ucapnya.
Angki menegaskan bahwa semua napi berhak mendapatkan hak yang sama. Semoga ini menjadi motivasi tambahan bagi semua narapidana”, tegas Angki.
“Selamat Menyambut Hari Raya Waisak 2567 BE/2023 M kepada narapidana yang merayakannya,” tutup Angki dalam sambutanya.