Jakarta,Faamnews.com-Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi penyuluhan Hukum Anti Korupsi (PAKSI), di Aula Gedung 1 Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Selasa (21/5/24).
Penyuluhan yang dikuti 30 pegawai Rutan Kelas I Jakarta Pusat bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta bebas dari gratifikasi. Kegiatan ini juga diikuti oleh enam CASN Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus)
Dalam sambutannya Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap menyampaikan bahwa Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta hadir bukan tanpa alasan, mereka hadir untuk memberikan support dengan mengedukasi dan pengetahuan tentang bagaimana sosialisasi anti korupsi ini.
“Semoga kedepannya kita selalu semangat dan bisa menjadi garda terdepan terhadap pembangunan ZI dan juga perubahan positif untuk mengangkat nilai positif bagi organisasi”, terang Fauzi Harahap, Selasa (21/5/24).
Selanjutnya pemaparan materi disampaikan secara bergantian oleh para penyuluh tentang delik tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemaparan materi oleh Tim Penyuluh Hukum ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh Para Pegawai