Tangerang,Faamnews.com-Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menyelenggarakan pemberian remisi umum kepada warga binaan se-Kota Tangerang Raya. Pemberian remisi ini dalam rangka rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79.
Acara remisi yang dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” , dihadiri oleh Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, termasuk H. Nurdin Pj Walikota Tangeran, Kapolres Dandim 0506.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham); tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 yang dibacakan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto, disampaikan bahwa pemberian remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Pj. Walikota Tangerang. Sebanyak 2.843 warga binaan menerima remisi, dengan 86 di antaranya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan mereka langsung bebas atau menjalani subsider.
Sedangkan, Pj. Walikota Tangerang Nurdin membacakan sambutan Menkumham. Yasonna Laoly menekankan pentingnya remisi sebagai wujud penghargaan atas perbaikan diri dan ketaatan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Sambutan tersebut juga menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.
“Kami berharap momentum pemberian remisi ini bisa dijadikan motivasi untuk selalu berperilaku baik dan terus mengikuti berbagai program pembinaan dengan sungguh-sungguh, karena program pembinaan tersebut adalah sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kami warga binaan kepada kehidupan masyarakat,”tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai penegasan semangat nasionalisme.
Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.
***